Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PROFESIONALISME GURU PAI DALAM PEMBELAJARAN - Coggle Diagram
PROFESIONALISME GURU PAI DALAM PEMBELAJARAN
Pengertian:
Tiga tingkatan kualifikasi profesional guru:
capability, inovator, dan developer.
Guru professional:
orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsingya sebagai guru dengan kemampuan maksimal
Standar Kualifikasi Guru PAI
minimal berkualifikasi akademik D-IV atau S-1
program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya.
Pengertian Kompetensi
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, sikap atau kemampuan yang memungkinkan guru secara efektif melakukan fungsi untuk beberapa standar.
EMPAT KOMPETENSI GURU PAI
1. Kompetensi Pedagogik:
kemampuan mengelola pembelajaran pesertadidik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan danpelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didikuntuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kemampuan Guru dalam pengelolaan:
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b. Pemahaman tentang peserta didik. Guru harus mengenal dan memahami siswa dengan baik
c. Pengembangan kurikulum/silabus
d. Perancangan pembelajaran
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f. Evaluasi hasil belajar
g. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dmilikinya
2. Kompetensi Kepribadian:
“The personality is not series of biographical facts but something more general and enduring that is inferred from the facts”.
Sub Komp. Kepribadian:
a. Kepribadian yang mantap dan stabil
b. Kepribadian yangn dewasa,
c. Kepribadian yang arif
d. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan
e. Kepribadian yang berwibawa
3. Kompetensi Sosial:
kemampuan yang harus dimiliki guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara aktif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali siswa, dan masyarakat sekitar
Meliputi:
a. Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun.
b. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
c. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
d. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan serta
sistem nilai yang berlaku.
e. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan (UU No. 14
Tahun 2005 tentang guru dan dosen)
4. Kompetensi Profesional
Guru tidak sekedar mengetahui materi yang akan diajarkannya, tetapi memahaminya secara luas dan mendalam.
a. Menguasai substansi keilmuan.
b. Menguasai struktur dan metode keilmuan
Kompetensi Tambahan: kompetensi spiritual dan leadership