Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Komisi Pemilihan Umum, Sonia Indira Mutiha 6051901110 HTLN Kelas A -…
Komisi Pemilihan Umum
Status dan Kedudukan
Lembaga Penyelenggara Pemilu
Auxiliary organ tapi bersifat tetap
Bersifat mandiri dan independen
Pasal 7 ayat 3 UU 7 / 2017
Bersifat nasional
Berkedudukan sbg lembaga non struktural
Pasal 8 ayat 4 UU 7 / 2017
Dasar Hukum
Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945 setelah amandemen
UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
UU tentang Pemilihan Umum telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020
Asas dan Prinsip
Asas
Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil
Prinsip
Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien
Tugas
Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitian Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), PPLN dan KPPSLN
Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu
Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan Pemilu
Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi
Memutahirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan
Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu
Mengumumkan calon terpilih serta membuat BA
Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu
Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
-Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Wewenang
Menetapkan tata kerja unsur pelaksana yang ada di bawahnya
Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu
Menetapkan peserta pemilu, yang didahului dengan verifikasi faktual dan administratif
Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
Menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya
Menetapkan dan mengumumkan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Partai Politik peserta pemilu
Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPLN
Mengangkat dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPLN
Menjatuhkan sanksi administratif kepada anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye Pemilu
Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu
Memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara
Menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat
Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengelola, memelihara dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia
Mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu
Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani Ketua dan Anggota KPU
Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 hari setelah pengucapan sumpah/janji Pejabat
Melaksanakan Putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu
Menyediakan data hasil Pemilu secara nasional
Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan (dengan mempertimbangkan data kependudukan)
Melaksanakan Putusan DKPP
Sonia Indira Mutiha
6051901110
HTLN Kelas A