Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BANK SENTRAL, Sonia Indira Mutiha
6051901110
HTLN Kelas A - Coggle…
BANK SENTRAL
Pengisian Jabatan
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
-
Pergantian Gubernur dilakukan secara berkala, tiap tahun maksimal 2 (dua) orang
-
-
-
Status dan Kedudukan
-
-
-
Termasuk dlm Lembaga Negara Lapis II (auxiliary tapi bersifat tetap, karena ada di konstitusi
-
Tujuan dan Tugas
Tujuan
-
Menjaga kestabilan moneter secara berkelanjutan, konsisten dan transparan
-
Wewenang
UU 23/1999
- Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi
- Melakukan pengendalian moneter
- Melaksanakan kebijakan nilai tukar
- Mengelola cadangan devisa
- Mengatur sistem kliring antar bank
- Menetapkan macam, harga, ciri, bahan dari uang yang akan dikeluarkan
- Mengeluarkan, mengedarkan, dan menarik, memusnahkan uang rupiah
- Melaksanakan pemberian ijin pelaksana jasa sistem pembayaran, menetapkan penggunaan alat pembayaran
- Menerapkan aturan dan memberikan sanksi
UU No 21 Th 2011
BI berkoordinasi dengan OJK dalam membuat Peraturan Pengawasan di bidang Perbankan, menindaklanjuti informasi kesehatan perbankan dari OJK, dan pengambilan keputusan untuk pencegahan dan penanganan krisis (ada Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan bersama dengan Menteri Keuangan RI dan Lembaga Penjamin Simpanan)
-