Manajemen ASN
Kedudukan, Peran, Hak dan Kewajiban
Mekanisme Pengelolaan ASN
Peran
Hak & Kewajiban
Kedudukan
Organisasi
Sistem Informasi ASN
unsur aparatur negara yang menjalankan kebijakan
bebas intervensi politik
pelaksana
pengawas
perencana
ASN
PPPK
PNS
Fungsi ASN
pelayan publik
perekat & pemersatu bangsa
pelaksana kebijakan publik
Hak PNS
Kewajiban
fasilitas
cuti
tunjangan
jaminan pensiun
gaji
perlindungan
pengembangan kompetensi
menjaga persatuan & kesatuan bangsa
bersedia ditempatkan di seluruh NKRI
setia dan taat Pancasila, UUD 1945, NKRI
dll
Hak PPPK
gaji
tunjangan
cuti
perlindungan
pengembangan kompetensi
Sistem Merit
Konsepsi dalam Manajemen ASN yang menggambarkan diterapkannya obyektifitas dalam keseluruhan proses dalam pengelolaan ASN yakni pada pertimbangan kemampuan dan prestasi individu untuk melaksanakan pekerjaannya
kompetensi
kinerja secara adil & wajar
kualifikasi
Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia
Rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan berbasis teknologi
riwayat pendidikan
penilaian prestasi kerja
riwayat hidup
dll
Manajemen ASN : Pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kode Etik & Perilaku ASN : berfungsi sebagai sebagai pedoman, sebagai standar penilaian sifat perilaku dan tindakan birokrasi dan etika birokrasi.
ANTONIA PUTRI NOVENTININGTYAS
LATSAR XXX / 3