Manajemen ASN

Kedudukan, Peran, Hak dan Kewajiban

Mekanisme Pengelolaan ASN

Peran

Hak & Kewajiban

Kedudukan

Organisasi

Sistem Informasi ASN

unsur aparatur negara yang menjalankan kebijakan

bebas intervensi politik

pelaksana

pengawas

perencana

ASN

PPPK

PNS

Fungsi ASN

pelayan publik

perekat & pemersatu bangsa

pelaksana kebijakan publik

Hak PNS

Kewajiban

fasilitas

cuti

tunjangan

jaminan pensiun

gaji

perlindungan

pengembangan kompetensi

menjaga persatuan & kesatuan bangsa

bersedia ditempatkan di seluruh NKRI

setia dan taat Pancasila, UUD 1945, NKRI

dll

Hak PPPK

gaji

tunjangan

cuti

perlindungan

pengembangan kompetensi

Sistem Merit

Konsepsi dalam Manajemen ASN yang menggambarkan diterapkannya obyektifitas dalam keseluruhan proses dalam pengelolaan ASN yakni pada pertimbangan kemampuan dan prestasi individu untuk melaksanakan pekerjaannya

kompetensi

kinerja secara adil & wajar

kualifikasi

Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia

Rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan berbasis teknologi

riwayat pendidikan

penilaian prestasi kerja

riwayat hidup

dll

Manajemen ASN : Pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kode Etik & Perilaku ASN : berfungsi sebagai sebagai pedoman, sebagai standar penilaian sifat perilaku dan tindakan birokrasi dan etika birokrasi.

all

aparatur-sipil-negara1

ANTONIA PUTRI NOVENTININGTYAS

LATSAR XXX / 3