Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PAJAK BEA MATERAI & PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - Coggle Diagram
PAJAK BEA MATERAI
&
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
CARA PENGGUNAAN DAN PELUNASAN BEA METERAI
PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 MENGATUR TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI. PADA DASARNYA PELUNASAN BEA METERAI DAPAT DITEMPUH DENGAN DUA CARA YAITU:
DENGAN MENGGUNAKAN BENDA METERAI YAITU METERAI TEMPEL DAN KERTAS METERAI.
CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN CARA LAIN YANG DITETAPKAN MENTERI KEUANGAN
PENDAHULUAN
BEA MATERAI ADALAH PENGENAAN PAJAK TERHADAP DOKUMEN BERUPA KERTAS YANG MENURUT UNDANG-UNDANG MENJADI OBJEK BEA MATERAI. BEA MATERAI MERUPAKAN PAJAK TIDAK LANGSUNG YANG DIPUNGUT SECARA INSIDENTAL JIKA DIBUAT DOKUMEN YANG DISEBUT OLEH UNDANG-UNDANG BEA METERAI 1985 ATAS SUATU KEADAAN, PERBUATAN, ATAU PERISTIWA DALAM MASYARAKAT.
ISTILAH DALAM UUNDANG – UNDANG PAJAK MATERAI
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 DISEBUT JUGA UNDANG-UNDANG BEA MATERAI KARENA MENJELASKAN DASAR HUKUM PENGENAAN BEA MATERAI. DOKUMEN YANG DIKENAI BEA METERAI ANTARA LAIN ADALAH DOKUMEN YANG BERBENTUK SURAT YANG MEMUAT JUMLAH UANG, SEPERTI KUITANSI, ATAU DOKUMEN YANG BERSIFAT PERDATA, SEPERTI DOKUMEN PERJANJIAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR DENGAN PENGUSAHA JASA KONSTRUKSI SERTA DOKUMEN KONTRAK PENGADAAN JASA TENAGA KEBERSIHAN.
OBYEK PAJAK BEA MATERAI
PADA DASARNYA, OBJEK BEA MATERAI YAITU BERUPA DOKUMEN YANG MENYATAKAN NOMINAL HINGGA JUMLAH TERTENTU, DOKUMEN YANG BERSIFAT PERDATA DAN DOKUMEN YANG DIGUNAKAN DI PENGADILAN. ADAPUN OBJEK BEA MATERAI, DIANTARANYA:
SURAT PERJANJIAN DAN SURAT-SURAT LAIN YANG DIBUAT DENGAN TUJUAN SEBAGAI PEMBUKTIAN MENGENAI PERBUATAN, KENYATAAN ATAU KEADAAN YANG BERSIFAT PERDATA
AKTA NOTARIS BESERTA SALINANNYA
AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH BESERTA RANGKAPNYA
SURAT BERHARGA
EFEK DOKUMEN YANG DIGUNAKAN UNTUK PEMBUKTIAN DI PENGADILAN
YANG BUKAN OBYEK PAJAK BEA MATERAI
OBJEK YANG TIDAK DIKENAI BEA MATERAI ADALAH DOKUMEN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI INTERNAL PERUSAHAAN, BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN PAJAK DAN JUGA DOKUMEN NEGARA. BERIKUT DOKUMEN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK BEA MATERAI, DIANTARANYA YAITU:
DOKUMEN YANG BERUPA: SURAT PENYIMPANAN BARANG, KONOSEMEN, SURAT ANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG, KETERANGAN PEMINDAHAN YANG DITULISKAN DI ATAS DOKUMEN SURAT PENYIMPANAN BARANG, KONOSEMEN, DAN SURAT ANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG, BUKTI UNTUK PENGIRIMAN BARANG UNTUK DIJUAL ATAS TANGGUNGAN PENGIRIM, SURAT PENGIRIMAN BARANG UNTUK DIJUAL ATAS TANGGUNGAN PENGIRIM, SURAT LAINNYA YANG BISA DISAMAKAN DENGAN SURAT DI ATAS
SEGALA BENTUK IJAZAH
TANDA TERIMA GAJI, UANG TUNGGU, PENSIUN, UANG TUNJANGAN DAN PEMBAYARAN LAINNYA YANG ADA KAITANNYA DENGAN HUBUNGAN KERJA SERTA SURAT YANG DISERAHKAN UNTUK MENDAPATKAN PEMBAYARAN ITU.
TANDA BUKTI PENERIMAAN UANG NEGARA DAN KAS NEGARA, KAS PEMERINTAH DAERAH DAN BANK.
KWITANSI UNTUK SEMUA JENIS PAJAK DAN UNTUK PENERIMAAN LAINNYA YANG DAPAT DISAMAKAN DENGAN ITU KE KAS NEGARA, KAS PEMERINTAH DAERAH DAN BANK.
TANDA PENERIMAAN UANG YANG DIBUAT UNTUK KEPERLUAN INTERN ORGANISASI.
DOKUMEN YANG MENYEBUTKAN TABUNGAN, PEMBAYARAN UANG TABUNGAN KEPADA PENABUNG OLEH BANK, KOPERASI DAN BADAN LAINNYA YANG BERGERAK DI BIDANG TERSEBUT.
SURAT GADAI YANG DIBERIKAN PERUM PEGADAIAN. TANDA PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ATAU BUNGA DAN EFEK, DENGAN NAMA DANBENTUK APAPUN
TARIP PAJAK BEA MATERAI
SURAT PERJANJIAN DAN SURAT LAINNYA YANG DIBUAT DENGAN TUJUAN SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN MENGENAI PERBUATAN, KENYATAAN ATAU KEADAAN YANG BERSIFAT PENDATA.
AKTA NOTARIS TERMASUK SALINANNYA. SURAT BERHARGA SEPERTI WESEL, PROMES, AKSEP DAN CEK YANG HARGA NOMINALNYA LEBIH DARI RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH).
DOKUMEN YANG AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN DI MUKA PENGADILAN, YAKNI: SURAT BIASA DAN SURAT KERUMAHTANGGAAN.
SURAT YANG TADINYA TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI BERDASARKAN TUJUANNYA, JIKA DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN LAIN ATAU DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN SELAIN DAN MAKSUD SEMULA. UNTUK DOKUMEN YANG MENYATAKAN NOMINAL UANG DENGAN BATASAN, SEPERTI:
NOMINAL HINGGA RP250.000,
TIDAK DIKENAKAN BEA MATERAI NOMINAL ANTARA RP250.000,- HINGGA RP1.000.000,
DIKENAKAN BEA MTERAI RP3.000,NOMINAL DIATAS RP 1.000.000,
DIKENAKAN BEA MATERAI RP 6.000,CEK DAN BILYET GIRO DIKENAKAN BEA METERAI DENGAN TARIF SEBESAR RP 3.000,
TANPA BATAS PENGENAAN BESARNYA HARGA NOMINAL.
SANKSI ADMINISTRASI DAN PIDANA
SANKSI ADMINISTRASI, SANKSI INI DIKARENAKAN APABILA TERJADI PELANGGARAN YANG MENGAKIBATKAN BEA MATERAI YANG HARUS DILUNASI KURANG BAYAR. ADAPUN CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DIJELASKAN SEBAGAI BERIKUT:
DOKUMEN SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DENGAN OBYEK BEA MATERAI TIDAK TAU KURADILUNASI SEBAGAIMANA MESTINYA DIKENAKAN DENDA ADMINISTRASI SEBESAR 200% DARI BEA MATERAI YANG TIDAK ATAU KURANG BAYAR.
PEMEGANG DOKUMEN ATAS DOKUMEN SEBAGAIMAN DIMAKSUD DALAM HURUF A DILUNASI BEA MATERAI TERUTANG BERIKUT DENDANYA DENGAN CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN.
2.SANKSI PIDANA,DIPIDANA SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM KUHP, YAITU :
BARANG SIAPA MENIRU ATAU MEMALSUKAN MATERAI TEMPEL KERTAS MATERAI ATAU MENIRU DAN MEMALSUKAN TANDA TANGAN YANG PERLU UNTUK MENGESAHKAN MATERAI.
BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MENYIMPAN DENGAN MAKSUD UNTUK DIEDARKAN ATAU MEMASUKKAN KE NEGARA INDONESIA MATERAI PALSU, YANG DIPALSUKAN ATAU DIBUAT DENGAN MELAWAN HAK.
BARANG SIAPA DENGAN MENGGUNAKAN, MENJUAL, MENAWARKAN, MENYERAHKAN, MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL ATAU DIMAKSUKKAN KE NEGARA INDONESIA MATERAI YANG MEREKNYA, CAPNYA, TANDATANGANNYA, TANDA SAHNYA ATAU TANDA WAKTUNYA MEMPERGUNAKAN TELAH DIHILANGKAN SEOLAH-OLAH MATERAI ITU BELUM DIPAKAI DAN MENYURUH ORANG LAIN MENGGUNAKAN DENGAN MELAWAN HAKNYA.
-BARANG SIAPA MENYIMPAN BAHAN-BAHAN ATAU PERKAKAS YANG DIKETAHUINYA DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN SALAH SATU KEJAHATAN UNTUK MENIRU DAN MEMALSUKAN BENDA MATERAI.
BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN CARA LAIN SESUAI PASAL UU BEA MATERAI DIPIDANA PENJARA SELAMA0LAMA 7 TAHUN DAN TIDAK PIDANA ADALAH BENTUK KEJAHATAN.
DASAR PEMBAHASAN PAJAK & RETRIBUSI DAERAH
MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, RETRIBUSI DAERAH MERUPAKAN PUNGUTAN DAERAH SEBAGAI PEMBAYARAN ATAS JASA ATAU PEMBERIAN IZIN TERTENTU YANG KHUSUS DISEDIAKAN DAN/ATAU DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI ATAU BADAN.
SAAT TERUTANG PAJAK BEA MATERAI
SAAT TERUTANG BEA METERAI SANGAT PERLU DIKETAHUI SEBAGAI BENDAHARA KARENA AKAN MENENTUKAN BESARNYA TARIF BEA METERAI YANG BERLAKU DAN JUGA BERGUNA UNTUK MENENTUKAN DALUARSA PEMENUHAN BEA METERAI DAN DENDA ADMINISTRASI YANG TERUTANG. SAAT TERUTANG BEA METERAI DITENTUKAN OLEH JENIS DAN DI MANA SUATU DOKUMEN DIBUAT. SAAT TERHUTANG BEA METERAI, JIKA:
DOKUMEN YANG DIBUAT OLEH SATU PIHAK, MAKA PADA SAAT DOKUMEN ITU DISERAHKAN, TERMASUK JIKA PADA SAAT ITU DOKUMEN TERSEBUT DITERIMA OLEH PIHAK UNTUK SIAPA DOKUMEN ITU DIBUAT, BUKAN PADA SAAT DITANDATANGANI. CONTOHNYA: KUITANSI, CEK, DAN SEBAGAINYA.
DOKUMEN YANG DIBUAT OLEH LEBIH DARI SATU PIHAK, MAKA PADA SAAT SELESAINYA DOKUMEN DIBUAT, YANG DITUTUP DENGAN PEMBUBUHAN TANDA TANGAN DARI YANG BERSANGKUTAN. CONTOHNYA: SURAT PERJANJIAN JUAL BELI. BEA METERAI TERHUTANG PADA SAAT DITANDATANGANINYA PERJANJIAN TERSEBUT.
DOKUMEN YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI, MAKA PADA SAAT DIGUNAKAN DI INDONESIA.
PEMETERAIAN KEMUDIAN
PEMETERAIAN KEMUDIAN ADALAH SUATU CARA PELUNASAN BEA METERAI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT POS ATAS PERMINTAAN PEMEGANG DOKUMEN YANG BEA METERAINYA BELUM DILUNASI SEBAGAIMANA MESTINYA.
RETRIBUSI DAERAH TINGKAT II
DALAM RANGKA MENATA KEMBALI BEBERAPA JENIS RETRIBUSI YANG ADA HAKEKATNYA BERSIFAT PAJAK SERTA UNTUK LEBIH MEMBERI PERHATIAN PADA PELESTARIAN LINGKUNGAN, MAKA DALAM UNDANG-UNDANG INI RETRIBUSI PENGAMBILAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DAN RETRIBUSI PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN DINYATAKAN MASING- MASING MENJADI PAJAK PENGAMBILN DAN PENGELOLAAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DAN PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN. KEDUA JENIS PAJAK TERSEBUT MERUPAKAN PAJAK DAERAH TINGKAT II, DENGAN PERTIMBANGAN UNTUK LEBIH MEMPERKUAT UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN DAERAH TINGKAT II DAN MENDUKUNG PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH YANG NYATA DAN BERTANGGUNG JAWAB DENGAN TITIK BERAT PADA DAERAH TINGKAT II.
PAJAK DAERAH TINGKAT
MEKANISME PENGENAAN PPNBM SEDIKIT BERBEDA DENGAN PPN. MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DILAKUKAN DENGAN FAKTUR PAJAK SEBAGAIMANA DIISYARATKAN DALAM PEMUNGUTAN PPN. HANYA SAJA, BAGI PPNBM TIDAK DIKENAL ISTILAH PAJAK MASUKAN, SEHINGGA TIDAK DIKENAL SISTEM PENGKREDITAN SEPERTI DALAM PPN.
PEMBUKUAN & PEMERIKSAAN
PEMERIKSAAN PAJAK DAEAH YANG SELANJUTNYA DISEBUT PEMERIKSAAN, ADALAH SERANGKAIAN KEGIATAN UNTUK MENCARI, MENGUMPULKAN, DAN MENGOLAH DATA DAN ATAU KETERANGAN LAINNYA DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN DAERAH;
PEMBUKUAN ADALAH SUATU PROSES PENCATATAN YANG DILAKUKAN SECARA TERATUR UNTUK MENGUMPULKAN DATA DAN INFORMASI YANG MELIPUTI KEADAAN HARTA, KEWAJIBAN ATAU UTANG, MODAL, PENGHASILAN DAN BIAYA SERTA JUMLAH HARGA PEROLEHAN DAN PENYERAHAN BARANG ATAU JASA, YANG DITUTUP DENGAN MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN BERUPA NERACA DAN PERHITUNGAN RUGI LABA PADA SETIAP TAHUN PAJAK BERAKHIR;
PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN ADALAH PEMBAHASAN YANG DILAKUKAN ANTARA PEMERIKSA DENGAN WAJIB PAJAK DALAM UPAYA MEMPEROLEH PENDAPAT YANG SAMA ATAS TEMUAN SELAMA PEMERIKSAAN, DAN HASIL BAHASAN TEMUAN TERSEBUT BAIK YANG DISETUJUI MAUPUN YANG TIDAK DISETUJUI,
LAPORAN PEMERIKSAAN ADALAH LAPORAN TENTANG HASIL PEMERIKSAAN YANG DISUSUN OLEH PEMERIKSA SECARA RINCI, RINGKAS, DAN JELAS SERTA SESUAI DENGAN RUANG LINGKUP DAN TUJUAN PEMERIKSAAN.
JENIS PAJAK DAERAH
YANG TERMASUK DALAM PAJAK DAERAH TINGKAT 2 (PAJAK KOTA/KABUPATEN) ADALAH:
PAJAK HOTEL
PAJAK RESTORAN
PAJAK HIBURAN
PAJAK REKLAME
PAJAK PENERANGAN JALAN
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
PAJAK PARKIR
8 PAJAK AIR TANAH
PAJAK SARANG BURUNG WALET
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
PAJAK PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
TERKAIT DENGAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN DARI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA, DAPAT DILAKUKAN DENGAN 2 (DUA) CARA.
PAJAK DAPAT DIBAYARKAN OLEH WAJIB PAJAK SETELAH WAJIB PAJAK MENDAPATKAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH (SKPD) ATAU DOKUMEN LAINNYA YANG DIPERSAMAKAN. CARA INI MASUK KE DALAM OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM
WAJIB PAJAK MELAKUKAN PERHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN SECARA PRIBADI ATAU SENDIRI SESUAI DENGAN PAJAK TERUTANG MELALUI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD). CARA INI MASUK KE DALAM SELF ASSESSMENT SYSTEM.
KEMUDIAN, DALAM 5 (LIMA) TAHUN SETELAH SAAT TERUTANGNYA PAJAK, KEPALA DAERAH DAPAT MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH KURANG BAYAR (SKPDKB) BERDASARKAN DENGAN 3 (TIGA) SITUASI:
BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, PAJAK YANG TERUTANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR OLEH WAJIB PAJAK
JIKA SPTPD TIDAK DISAMPAIKAN KEPADA KEPALA DAERAH DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DAN SETELAH DITEGUR, SECARA TERTULIS ATAU TIDAK DISAMPAIKAN PADA WAKTUNYA
ADANYA KEWAJIBAN YANG TIDAK DIPENUHI DALAM MENGISI SPTPD SEHINGGA PAJAK YANG TERUTANG DIHITUNG SECARA JABATAN
PENYIDIKAN
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DAERAH DAN RETRIBUSI ADALAH SERANGKAIAN TINDAKAN DILAKUKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, YANG SELANJUTNYA DISEBUT PENYIDIK, UNTUK MENCARI SERTA MENGUMPULKAN BUKTI YANG DENGAN ITU MEMBUAT TERANG TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DAERAH DAN RETRIBUSI YANG TERJADI SERTA MENENTUKAN TERSANGKANYA.
INSENTIF PEMUNGUTAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI YANG SELANJUTNYA DISEBUT INSENTIF ADALAH TAMBAHAN PENGHASILAN YANG DIBERIKAN SEBAGAI PENGHARGAAN ATAS KINERJA TERTENTU DALAM MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI. PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEPATUTAN, KEWAJARAN, DAN RASIONALITAS DISESUAIKAN DENGAN BESARNYA TANGGUNG JAWAB, KEBUTUHAN, SERTA KARAKTERISTIK DAN KONDISI OBJEKTIF DAERAH
KETENTUAN PIDANA
WAJIB PAJAK YANG KARENA KEALPAANNYA TIDAK MENYAMPAIKAN SPTPD ATAU MENGISI DENGAN TIDAK BENAR ATAU TIDAK LENGKAP ATAU MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR SEHINGGA MERUGIKAN KEUANGAN DAERAH DAPAT DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK 2 (DUA) KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR.
WAJIB PAJAK YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MENYAMPAIKAN SPTPD ATAU MENGISI DENGAN TIDAK BENAR ATAU TIDAK LENGKAP ATAU MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR SEHINGGA MERUGIKAN KEUANGAN DAERAH DAPAT DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 2 (DUA) TAHUN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK 4 (EMPAT) KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR.
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DAERAH TIDAK DITUNTUT SETELAH MELAMPAUI JANGKA WAKTU 5 (LIMA) TAHUN SEJAK SAAT TERUTANGNYA PAJAK ATAU BERAKHIRNYA MASA PAJAK ATAU BERAKHIRNYA BAGIAN TAHUN PAJAK ATAU BERAKHIRNYA TAHUN PAJAK YANG BERSANGKUTAN.
WAJIB RETRIBUSI YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA SEHINGGA MERUGIKAN KEUANGAN DAERAH DIANCAM PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 3 (TIGA) BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK
ISTILAH-ISTILAH DALAM UU PAJAK DAREAH & RETRIBUSI
DAERAH OTONOM, YANG SELANJUTNYA DISEBUT DAERAH, ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMPUNYAI BATAS-BATAS WILAYAH YANG BERWENANG MENGATUR DAN MENGURUS URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT MENURUT PRAKARSA SENDIRI BERDASARKAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
PEMERINTAH PUSAT, YANG SELANJUTNYA DISEBUT PEMERINTAH, ADALAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA YANG MEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
PEMERINTAHAN DAERAH ADALAH PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENURUT ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN DENGAN PRINSIP OTONOMI SELUAS-LUASNYA DALAM SISTEM DAN PRINSIP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
PEMERINTAH DAERAH ADALAH GUBERNUR, BUPATI, ATAU WALIKOTA, DAN PERANGKAT DAERAH SEBAGAI UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT DPRD, ADALAH LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAI UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH.
KEPALA DAERAH ADALAH GUBERNUR BAGI DAERAH PROVINSI ATAU BUPATI BAGI DAERAH KABUPATEN ATAU WALIKOTA BAGI DAERAH KOTA.
PEJABAT ADALAH PEGAWAI YANG DIBERI TUGAS TERTENTU DI BIDANG PERPAJAKAN DAERAH DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERATURAN DAERAH ADALAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK OLEH DPRD PROVINSI DAN/ATAU DAERAH KABUPATEN/KOTA DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DAERAH.
PERATURAN KEPALA DAERAH ADALAH PERATURAN GUBERNUR DAN/ATAU PERATURAN BUPATI/WALIKOTA.
PAJAK DAERAH, YANG SELANJUTNYA DISEBUT PA
JAK, ADALAH KONTRIBUSI WAJIB KEPADA DAERAH YANG TERUTANG OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG BERSIFAT MEMAKSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG, DENGAN TIDAK MENDAPATKAN IMBALAN SECARA LANGSUNG DAN DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN DAERAH BAGI SEBESAR-BESARNYA KEMAKMURAN RAKYAT.
BADAN ADALAH SEKUMPULAN ORANG DAN/ATAU MODAL YANG MERUPAKAN KESATUAN, BAIK YANG MELAKUKAN USAHA MAUPUN YANG TIDAK MELAKUKAN USAHA YANG MELIPUTI PERSEROAN TERBATAS, PERSEROAN KOMANDITER, PERSEROAN LAINNYA, BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN), ATAU BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APA PUN, FIRMA, KONGSI, KOPERASI, DANA PENSIUN, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, YAYASAN, ORGANISASI MASSA, ORGANISASI SOSIAL POLITIK, ATAU ORGANISASI LAINNYA, LEMBAGA DAN BENTUK BADAN LAINNYA TERMASUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DAN BENTUK USAHA TETAP