Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
REKONSILIASI FISKAL, PPh 28, dan PPh 29, fsd - Coggle Diagram
REKONSILIASI FISKAL, PPh 28, dan PPh 29
Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan (fiskal)
Untuk kepentingan komersial atau bisnis, laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip yang berlaku umum, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun berdasarkan peraturan perpajakan (Undang-Undang Pajak Penghasilan disingkat UU PPh)
-
-
-