Prosedur Pemeriksaan Kode Etik Profesi Polisi (KEPP)
Pemeriksaan Pendahuluan
Sidang KKEP
Sidang Komisi Banding
Penetapan Administrasi Penjatuhan Hukuman
Pengawasan Pelaksanaan Putusan
Rehabilitasi Personel
Dilaksanakan dengan cara audit investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan oleh fungsi Propam Polri bidang Pertanggungjawaban Profesi
Dilakukan oleh; Propam Polri bidang pertanggung jawaban profesi
KKEP
Komisi Banding
Pengembang fungsi hukum Polri
SDM Polri dan Propam Polri bidang rehabilitiasi Polri
Dilaksanakan oleh KKEP guna memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar
Dilaksanakan oleh Komisi Banding guna memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh Pelanggar, suami/istri, anak, orang tua atau pendamping
Setelah memperoleh keputusan dari Atasan Ankum, penetapan administrasi penjatuhan hukuman, kemudian dilaksanakan oleh fungsi SDM Polri
dilaksanakan oleh fungsi Propam Polri yang mengembang bidang rehabilitasi personel
Sanksi bagi Anggota Polri yang melanggar KEPP:
Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP
Dipindahtugaskan ke jabatan, fungsi, dan/atau wilayah yang berbeda yang bersifat demosi
PTDH sebagai anggota Polri
Rekomendasi PTDH dapat dikenakan terhadap Polri yang melanggar Pasal 6 - 16 Perkap 14/2011