Prosedur Pemeriksaan Kode Etik Profesi Polisi (KEPP)

Pemeriksaan Pendahuluan

Sidang KKEP

Sidang Komisi Banding

Penetapan Administrasi Penjatuhan Hukuman

Pengawasan Pelaksanaan Putusan

Rehabilitasi Personel

Dilaksanakan dengan cara audit investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan oleh fungsi Propam Polri bidang Pertanggungjawaban Profesi

Dilakukan oleh; Propam Polri bidang pertanggung jawaban profesi

KKEP

Komisi Banding

Pengembang fungsi hukum Polri

SDM Polri dan Propam Polri bidang rehabilitiasi Polri

Dilaksanakan oleh KKEP guna memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar

Dilaksanakan oleh Komisi Banding guna memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh Pelanggar, suami/istri, anak, orang tua atau pendamping

Setelah memperoleh keputusan dari Atasan Ankum, penetapan administrasi penjatuhan hukuman, kemudian dilaksanakan oleh fungsi SDM Polri

dilaksanakan oleh fungsi Propam Polri yang mengembang bidang rehabilitasi personel

Sanksi bagi Anggota Polri yang melanggar KEPP:

Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP

Dipindahtugaskan ke jabatan, fungsi, dan/atau wilayah yang berbeda yang bersifat demosi

PTDH sebagai anggota Polri

Rekomendasi PTDH dapat dikenakan terhadap Polri yang melanggar Pasal 6 - 16 Perkap 14/2011