Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Khitbah Pra Nikah, Menguatkan tekad untuk melaksanakan pernikahan - Coggle…
Khitbah Pra Nikah
syarat khitbah
-
Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’iyyah, haram dan dilarang untuk dipinang.
Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang orang lain selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam. Pria yang telah meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.
Landasan Hukum
Hukum Islam (KHI) khususnya terdapat dalam pasal 11, 12 dan 13
menjelaskan bahwa peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula diwakilkan atau dilakukan oleh orang perantara yang dapat dipercaya
Akibat Hukum
-
Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan adat dan kebiasaan setempat,sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.
Hikmah Khitbah
Memudahkan jalan perkenalan antara peminang dan yang dipinang beserta kedua belah pihak. Tentu saja pengenalan ini tetap berada dalam koridor syari’at, yaitu memperhatikan batasan-batasan interaksi dengan lawan jenis yang belum terikat oleh pernikahan.
-
-
Menumbuhkan ketentraman jiwa, karena dengan peminangan, apalagi telah ada jawaban penerimaan, akan menimbulkan perasaan kepastian pada kedua belah pihak
Syarat Mustahsinah
Wanita yang dipinang itu hendaklah sejodoh dengan laki-laki yangmeminangnya, seperti sama kedudukannya dalam masyarakat,sama-sama baik bentuknya, sama dalam tingkat kekayaannya,sama-sama berilmu dan sebagainya.
-
Wanita yang akan dipinang itu hendaklah wanita yang jauh hubungan darah dengan laki-laki yang meminangnya
Hendaklah mengetahui keadaan-keadaan jasmani, budi pekerti dansebagainya dari wanita-wanita yang dipinang. Sebaliknya yangdipinang sendiri harus mengetahui pula keadaan yangmeminangnya
Syarat Lazimah
-
Wanita yang dipinang adalah perempuan yang tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah, boleh, baik dengan terang-terangan atau sindiran.
-
-
-
-