Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
ETIKA PUBLIK - Coggle Diagram
ETIKA PUBLIK
Fokus Utama Pelayanan Publik
Sisi Dimensi Reflektif
Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Relevan.
Modalitas Etika
Dimensi Etika Publik
Dimensi Modalitas
Dimensi Kualitas Pelayanan Publik
Dimensi Tindakan Integritas Publik
8 Area Perubahan Reformasi Birokrasi
Penataan dan Penguatan Organisasi
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Peningkatan Pelayanan Publik
Penguatan Akuntabilitas
Manajemen Perubahan
Penataan Peraturan Perundang-Undangan
Penguatan Pengawasan
Tujuan Menjalankan Etika dalam Urusan Publik
Pejabat Publik Akan Melihat Kedudukan sebagai Alat dan Bukan Tujuan
Pelayan Publik yang Bermartabat dan Luhur dapat DIpertahankan
Pejabat publik menjalankan tugasnya dengan berperilaku berdasar nilai-nilai moral dan mengamalkan nilai-nilai etika publik dalam tindakan
Masyarakat Akan Memberikan Kepercayaan yang Tinggi Karena Pelayanan yang Profesional dan Nilai Afeksi yang Kuat
NILAI NILAI DASAR
Melayani dengan Adil dan Tanpa Diskriminasi
Memberikan pelayanan bagi seluruh kelompok atau BUMDes yang terpilih dalam program bantuan tanpa melihat asal usul. Selalu memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan kebutuhannya
Berpedoman pada Peraturan Perundang- Undangan yang Berlaku
Setiap merancang kegiatan maupun melaksanakan kegiatan harus berpedoman pada Undang -Undang yang menjadi landasan hukumnya
Selalu Berlaku Jujur dan Disiplin dalam Memberikan Pelayanan
Seluruh informasi yang diberikan dalam pelayanan harus disampaikan dengan jujur. Harus tetap disiplin dalam menjalankan pelayanan sesuai dengan arahan yang diberikan oleh atasan
Memberikan Layanan yang Berkualitas dan Tepat Sasaran
Menyusun porgram pengembangan kewirausahaan bagi Kelompok maupun BUMDes berdasarkan kebutuhannya. Penerima bantuan juga harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pada program.
Menggunakan Informasi dengan BIjak
Informasi rahasia yang digunakan dalam bekerja harus dijaga dengan baik, tidak disebarluaskan tanpa otorisasi dari Pejabat.