Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pemeriksaan Tingkat Pertama Dewan Kehormatan Cabang/Daerah - Coggle Diagram
Pemeriksaan Tingkat Pertama Dewan Kehormatan Cabang/Daerah
Menerima pengaduan tertulis yang disertai surat-surat bukti
Dalam 21 hari, pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.
Jika dalam 21 hari teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan
Peringatan bahwa apabila jika dalam 14 hari sejak SP tetap tidak ada jawaban dalam bentuk tertulis, maka dianggap hak untuk menjawabnya dilepaskan
Dalam hal teradu tidak menyampaikan jawaban, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan
Jika jawaban diterima, dalam 14 hari Dewan Kehormatan menetapkan hari sidang dan menyampaikan panggilan secara patut kepada pengadu dan teradu untuk hadir di persidangan yang sudah ditetapkan
Panggilan-panggilan tersebut harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling tambat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang yang ditentukan
Pengadu dan Teradu harus hadir secara pribadi, tidak bisa memberi kuasa ke orang lain, jika dikehendaki, dapat didampingi oleh penasehat
Berhak mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti
Sidang hari pertama
Perdamaian dimungkinkan bagi pengaduan perdata,
hanya untuk kepentingan pengadu dan teradu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan organisasi atau umum,
1 more item...
Apabila sidang pertama kalinya salah satu pihak tidak hadir
Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling lambat 14 hari dengan memanggil pihak yang tidak hadir
Apabila pengadu dipanggil 2 kali tidak hadir, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan lagi atas dasar alasan yang sama kecuali Dewan Kehormatan berpendapatan bahwa materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan organisasi
1 more item...
Menyampaikan surat pemberitahuan selambatlambatnya dalam waktu 14 hari