Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPN & PPm-BM - Coggle Diagram
PPN & PPm-BM
-
Dasar Pembahasan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa yang beredar dari produsen ke konsumen.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai merupakan bagian dari pedagang atau produsen, sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP.
Saat terutang PPn-Bm
- Saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan
- Saat Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah Maksud dari menghasilkan .
Pemungut PPN & PPn-Bm
- Badan Usaha Milik Negara
- Kontraktor atau pemegang izin
- Bendaharawan pemerintah
-
-
-
-
Kewajiban Pemungut Pajak
- Pemungut PPN adalah badan atau instansi yang ditunjuk oleh menteri keuangan dan berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa kena Pajak (JKP).
Tarip PPn & PPn-Bm
- Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
- Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)
- Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
-
-
-
-
-