Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
ANTI-KORUPSI - Coggle Diagram
ANTI-KORUPSI
NILAI DASAR ANTI KORUPSI
Jujur
Peduli
Mandiri
Disiplin
Tanggung Jawab
Kerja keras
Sederhana
Berani
Adil
PENYEBAB KORUPSI
Penegakan hukum tidak konsisten
Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan
Lingkungan korup
Rendahnya pendapatan penyelenggara negara
Kemiskinan
Imbalan jasa
Minim pendidikan agama dan etika
Keuntungan korupsi > kerugian ditangkap
JENIS-JENIS KORUPSI
Korupsi Transaktif: Kesepakatan timbal balik pemberi dan penerima
Korupsi Ekstroaktif: Mengancam pemberi untuk menyuap guna mencegah kerugian yang mengancam diri
Korupsi Investif: Melibatkan suatu penawaran barang/jasa, keuntungan di masa yang akan datang
Korupsi Nepotistik: Pemberian perlakuan khusus pada teman/kerabat dalam menduduki jabatan publik
Korupsi Autogenik: Adanya kesempatan dari pengetahuan dan pemahaman yang diketahui
Korupsi Suportif: Mempertahankan tindak korupsi lain
Korupsi Defensif: Mempertahankan diri dari pemerasan
UPAYA PREVENTIF PENCEGAHAN KORUPSI
Perbaikan sistem perundang-undangan
Reformasi birokrasi
Penegakan etika profesi dan tartib lembaga
GCG
Perbaikan moral
Peningkatan kesadaran hukum
Pengentasan kemisikinan
TIPOLOGI KORUPSI
White Collar Crime: Bentuk kejahatan yang melibatkan pelaku yg sangat profesional, dan mempunyai kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaanya.
Invisible Crime: Kejahatan yang tidak tampak karena adanya prosedur yang sulit dan rumit dalam pembuktian dan tidak adanya aturan undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut.
Law Visibility: Kejahatan yang sulit dibuktikan secara yuridis karena tertutup kewenangan
Extraordinary Crime: Bentuk kejahatan yang canggih sehingga baru diketahui setelah waktu yang lama
Welfare Crime: Bentuk kejahatan yang terjadi di suatu negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi, dan kehidupan masyarakatnya sudah makmur
Public Power: Bentuk kejahatan yang dilakukan oleh penguasa dan pengusaha yang mempunyai kekuasaan pemerintahan dan kuasa ekonomi
Profesional Fringe Violator: Bentuk kejahatan korupsi yang mencakup beberapa profesi seperti notaris, akuntan, dokter, insinyur, wartawan, pencacara, dsb dalam aksi kejahatannya
CIRI-CIRI KORUPSI
Dilakukan lebih dari 1 orang
Merahasiakan motif/ada keuntungan yg diraih
Berhubungan dengan kekuasaan/kewenangan
Berlindung dibalik pembenaran hukum
Melanggar kaedah kejujuran dan norma hukum
Mengkhianati kepercayaan
DEFINISI
TINDAK PIDANA
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum, dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab
KORUPSI
Korupsi adalah perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, material, mental, dan umum