Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hukum Pajak Internasional - Coggle Diagram
Hukum Pajak Internasional
Pengertian
Rossendrof
Hukum pajak internasional sebagai keseluruhan hukum pajak nasional dari semua negara yang ada di dunia.
P. Verloven Van Themaat
Hukum pajak internasional sebagai keseluruhan norma, termasuk juga kebiasaan dan traktat internasional yang membatasi kedaulatan suatu negara dalam soal pemungutan pajak.
Prof. P. J. A. Adriani
Hukum pajak internasional adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tata tertib hukum dan yang mengatur soal penyedotan daya beli di masing-masing negara.
Ottman Buhler
Hukum pajak internasional adalah kaidah-kaidah hukum antar bangsa ditambah peraturan nasional yang objek hukumnya adalah perselisihan yang letaknya dalam bidang perpajakan.
Istilah
National External Tax Law
Hukum pajak yang memuat ketentuan mengenai pengenaan pajak yang mempunyai kekuatan hukum sampai diluar batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai sumber pajak yang ada di luar negeri maupun subjek pajak yang ada di luar negeri.
Foreign Tax Law
Keseluruhan perundang-undangan dan peraturan pajak dari negara yang ada di seluruh dunia.
International Tax Law
Kaidah pajak yang didasarkan pada hukum antar negara dan diterima baik oleh negara-negara di dunia untuk mengatur perpajakan antar negara yang memiliki kepentingan.
Sumber
Hukum Pajak Nasional (Unilateral)
Peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada negara lain.
Traktat
(Bilateral dan Multilateral)
Putusan Hakim
(Nasional dan Internasional)
Tujuan Umum : Mengeliminasi gejala pajak ganda
cara
Unilateral
Examption (pengecualian)
Tax Credit (kredit pajak)
Bilateral
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Perjanjian Multilateral
General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)
Subjek Pajak dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri.
Subjek Pajak Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri.
Objek Pajak
Objek pajak dengan sumber di dalam negeri
Objek pajak dengan sumber di luar negeri
Pajak Ganda Internasional
Pajak yang dikenakan lebih dari satu kali terhadap objek yang sama lebih dari satu negara.
timbul karena
Ada lebih dari satu negara yang memungut pajak
Dikarenakan terhadap objek pajak yang sama
Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
pengertian
Perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan itu.
tujuan
Tidak terjadi pemajakan ganda yang memberatkan iklim dunia usaha.
Peningkatan investasi modal dari luar negeri
Peningkatan sumber daya manusia
Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak.
Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara.
pengelompokan
Menyebutkan jenis pajaknya tetapi tidak menyatakan definisinya.
Mencantumkan definisi pajak yang diliputinya disertai dengan nama-nama pajak.
Menyebutkan nama pajaknya dengan ketentuan.