Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hukum Pajak Internasional - Coggle Diagram
Hukum Pajak Internasional
Hukum Pajak Internasional
merupakan suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam undang-undang nasional mengenai: Pemajakan terhadap orang-orang luar negeri. peraturan-peraturan nasional untuk menghindari pajak berganda. (Prof. Dr. Adriani)
Sumber
Traktat (Bilateral & Tilateral)
mengatur laba BUT
memberantas penyelundupan pajak
menetapkan tarif douane
mengatur perlakuan fiskal terhadap orang asing
menghindari pajak berganda
Putusan hakim nasional dan internasional
Hukum Pajak Nasional (Unilateral)
Peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada negara lain
Tujuan umum:
untuk mengeliminasi gejala pajak ganda.
Dengan cara:
Cara Bilateral
perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)
Perjanjian Multilateral
GAAT mengatur tarif douane
Cara Unilateral
examption
didasarkan pure territorial prinsiple/ restricted territorial principle
tax credit
indirect tax credit
fictious tax credits
direct tax credit
Subjek
SP dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri
SP dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri
Objek
OP dengan sumber di dalam negeri
OP dengan sumber di luar negeri
Pajak Ganda Internasional
adalah pajak yang dikenakan lebih dari satu kali terhadap objek yang sama oleh lebih dari satu negara
Timbul karena:
ada lebih dari satu negara yang memungut pajak
dikenakan terhadap OP yang sama
Tax Treaty (P3B)
perjanjian internasional di bidang perpajakan antar ke2 negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima / diperoleh penduduk kedua negara dalam persetujuan itu
Tujuan:
peningkatan sumber daya manusia
pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak
peningkatan investasi modal dari luar negeri
kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara
tidak terjadi pemajakan ganda yang memberatkan iklim dunia usha
Pengelompokan
mencantumkan definisi pajak yang diliputinya disertai dengan nama-nama pajak
menyebutkan nama pajaknya dengan ketentuan
menyebutkan jenis pajaknya tetapi tidak menyatakan definisinya
Objek
penghasilan dari usaha perkapalan / angkutan udara
bunga
penghasilan dari harta tetap atau barang tak bergerak
penghasilan dari pekerjaan
penghasilan dari usaha
dividen
keuntungan dari penjualan harta
penghasilan dari pekerjaan bebas
gaji untuk direktur
penghasilan seniman, artis, dan atlet
uang pensiun dan jaminan sosial tenaga kerja
penghasilan pegawai negeri
penghasilan pelajar atau mahasiswa
penghasilan lain-lain
royalti