Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
image ETIKA PUBLIK - Coggle Diagram
ETIKA PUBLIK
Prinsip Aparatur Sipil Negara
Nilai dasar
Kode etik dan kode perilaku
Komitmen, integritas moral, tanggung jawab pada pelayanan publik
Kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas
Kualifikasi akademik
Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
Profesionalitas jabatan
Nilai-Nilai Dasar Etika Publik
Memegang teguh ideologi Pancasila
Setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintah yang sah
Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia
Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak
Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian
Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif
Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur
Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik
Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah
Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun
Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi
Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama
Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai
Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan
Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis
Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
Melaksanakan tugas jujur, tanggung jawab, integritas tinggi
Bertugas cermat dan disiplin
Melaksanakan tugas sesuai aturan
Melayani dengan hormat, sopan, tanpa tekanan
Melaksanakan tugas sesuai perintah atasan sejauh tidak bertentangan dengan etika pemerintahan
Menjaga kerahasiaan menyangkut kebijakan negara
Menggunakan kekayaan dan barang negara secara bertanggung jawab, efektif, efisien
Menjaga agar tidak ada konflik kepentingan
Memberi informasi benar dan tidak sesat
Tidak menyalahgunakan informasi internal negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain
Memegang teguh nilai dasar ASN, menjaga reputasi dan integritas ASN
Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN
Sumber Kode Etik ASN (Peraturan Pemerintah)
Nomor 11 Tahun 1959
Nomor 21 Tahun 1975
Nomor 30 Tahun 1980
Nomor 42 Tahun 2004
Nomor 53 Tahun 2010
Nomor 5 Tahun 2014
Tiga Fokus Pelayanan Publik
Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Relevan
Sisi Dimensi Reflektif sebagai Penimbang dan Alat Evaluasi
Modalitas Etika Jembatan antara Norma Moral dan Tindakan Faktual
Dimensi Etika Publik
Dimensi Etika Publik
Dimensi Modalitas
Dimensi Tindakan Integritas Publik
Area Perubahan Reformasi Birokrasi
Manajemen Perubahan
Penataan Peraturan Perundang-Undangan
Penataan dan Penguatan Organisasi
Penataan Tatalaksana
Penataan Sistem Mnajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Pelayanan Publik
Pentingnya Etika dalam Urusan Publik untuk:
Kewaspadaan Profesional
Kewaspadaan Spiritual
Penggunaan Kekuasaan (Legitimasi Kekuasaan)
Legitimasi Kekuasaan
Legitimasi Sosiologis
Legitimasi Etis
Konflik Kepentingan
Akibat Konflik Kepentingan
Penyalahgunaan Kekuasaan
Pengerahan Sumber Daya Publik yang Kurang Optimal
Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Terabaikan
Bentuk Perilaku Konflik Kepentingan
Aji mumpung
Membicarakan
Loyalitas ganda
Menerima/memberi suap
Pemanfaatan informasi rahasia
Menyalahgunakan pengaruh publik
Pemanfaatan fasilitas organisasi/lembaga untuk kepentingan pribadi
Contoh Perilaku Konflik Kepentingan
Ikut serta dalam transaksi bisnis pribadi/swasta untuk kepentingan pribadi atas nama kedinasan
Membicarakan masa depan peluang kerja di luar instansi saat bertugas
Menerima hadiah dari pihak swasta saat bertugas
Membocorkan Informasi komersial rahasia kepada pihat yang tidak berhak
Terlalu erat berurusan dengan orang-orang luar instansi pemerintah dalam menjalankan bisnis
Alasan Legitimasi Etis Penting
Memiliki basis kuat bagi perilaku manusia
Berada di belakang tatanan normatif dalam perilaku manusia
Legitimasi etis tidak akan pernah dibatasi ruang dan waktu