Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Wakalah - Coggle Diagram
Wakalah
-
Rukun wakalah
Menurut para ulama Mazhab Hanafi, rukun wakaalah adalah ijab dan qabul. Ijab adalah dari muwakkil dan disebut juga al-ashiil. Qabul dari wakil adalah dengan ucapan," Saya menerimanya", dan sejenisnya
Pensyariatan Wakalah
Wakaalah dibolehkan berdasarkan Al-Quran,sunnah, dan ijma.Dalil dari Al-Qur'an adalah firman Allah ta'ala ketika menceritakan tentang Ashhabul Kahfi,
-
Konsekuensi Wakalah
Tindakan wakil
Konsekuensi hukum dari akad wakaalah adalah berlakunya kewenangan wakil untuk melakukan tindakan hukum yang dicakup oleh pewakilan itu.
-
-
Berakhirnya Akad Wakalah
Muwakkil memberhentikan wakilnya
Para ulama sepakat bahwa akadwakaalah berakhir dengan penghentian yang dilakukan oleh muwakkil terhadap wakilnya.
Muwakkil melakukan sendiri perkara yang diwakilkan Jika muwakkil [pemilik kewenangan yang asli) melakukan sendiri perkara yang dia wakilkan kepada orang lain, maka akad wakaalah itu pun berakhir sebagaimana.menurut kesepakatan para ulama.
-