Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perencanaan dan Pembiayaan Investasi, Bagian Kedua: Penilaian Usulan IKD…
Perencanaan dan Pembiayaan Investasi
Penilaian Indikasi dan Kebutuhan Dana BUN
Bagian Kedua: Penilaian Usulan IKD BUN dalam Bentuk PMN
Lingkup Penilaian
konversi piutang negara
dana segar
kedua lingkup tsb dilakukan dengan tujuan restrukturisasi
Penilaian atas IKD BUN dilakukan atas jenis usulan:
PMN untuk pendirian:
organisasi/lembaga keuangan internasional/
badan usaha internasional
Perseroan Terbatas
BUMN
Lembaga/badan lainnya
Pasal 12 ayat (1) huruf a
PMN untuk Perseroan Terbatas yang didalamnya
belum terdapat saham milik negara :
Pasal 12 ayat (1) huruf b
Penambahan PMN pada:
BUMN
Perseroan Terbatas
Lembaga/badan lainnya
organisasi/lembaga keuangan internasional/
badan usaha internasional
Pasal 12 ayat (1) huruf c
Pertimbangan
Pasal 12 ayat (1) huruf a: syarat pendirian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 12 ayat (1) huruf b: tujuan penyelamatan perekonomian nasional
Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 1 dan 2: mempertimbangkan tujuan PMN untuk perbaikan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha
Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 3 dan 4: tujuan PMN untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan dan/ atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah
Bagian Kesatu: Prinsip Penilaian
Penilaian atas usulan IKD BUN dilaksanakan oleh PPA BUN
Prinsip Penilaian IKD BUN
akuntabilitas
efektivitas
transparansi
efisiensi
Bagian Ketiga: Penilaian Usulan IKD BUN kepada Badan Layanan Umum
Paling sedikit terdiri atas:
laporan keuangan
kajian atas usulan IKD BUN
rencana bisnis dan anggaran
aspek yang dinilai dalam dokumen pendukung
aspek urgensi
aspek keuangan
aspek pelayanan
aspek ekonomi
aspek fiskal
Bagian Keempat: Penilaian Usulan IKD BUN
Investasi Pemerintah Nonpermanen
aspek yg dinilai dalam dokumen pendukung:
aspek urgensi
aspek investasi
aspek ekonomi
aspek fiskal
Penilaian kelayakan atas usulan IKD BUN Investasi Nonpermanen dilakukan terhadap dokumen pendukung, paling sedikit terdiri atas kajian atas usulan IKD BUN.
Bagian Kelima:Penilaian Usulan IKD BUN
Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah
Penilaian kelayakan atas usulan IKD BUN Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah dilakukan terhadap dokumen kelengkapan, paling sedikit terdiri atas kajian atas usulan IKD BUN
aspek yg dinilai dalam dokumen pendukung:
aspek urgensi
aspek ekonomi
aspek fiskal
Bagian Keenam: Penilaian Usulan IKD BUN Kewajiban Penjaminan
Penilaian kelayakan atas usulan IKD BUN dalam bentuk Kewajiban Penjaminan dilakukan terhadap dokumen kelengkapan, paling sedikit terdiri atas kajian atas usulan IKD BUN
aspek yg dinilai dalam dokumen pendukung:
aspek urgensi
aspek penjaminan
aspek ekonomi
aspek fiskal
Bagian Ketujuh; Penilaian U sulan IKD BUN pada Alokasi BA BUN Baru
Dalam hal terdapat alokasi baru pada struktur alokasi BA BUN yang ditetapkan oleh PA BUN,PPA BUN berwenang menentukan dokumen pendukung dan aspek penilaian atas usulan IKD BUN dengan mempertimbangkan karakteristik alokasi baru