Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
RETRIBUSI DAERAH - Coggle Diagram
RETRIBUSI DAERAH
Mekanisme
-
Tata Cara Pemungutan
- Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan
- Dokumen lain yan dipersamakan sebaaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dankartu langganan
- Dalam hal Wajib Pajak Retribusi tertentu tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar
- Penagihan retribusi terutang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) didahului dengan surat teguran
- Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah
Pemanfaatan
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsungdengan penyelenggaraan pelayarnan yang bersangkutan
Kedaluwarsa
Batas kedaluwarsa dari retribusi daerah adalah tiga tahun, kecuali wajib retribusi melakukan tindak pidana retribusi daerah. Jangka waktu tiga tahub ditangguhkan jika
- diterbitkan surat teguran
- ada pengakuan utang tetribusi dari wajib retribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung
Keberatan
- Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada kepala daerah atau pejabat yangditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan
- Keberatan diajukan secara tertulis dengan Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas
- Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan jangka waktu tersebut diluar kemampuanya
- Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi
Tujuan
- Retribusi daerah yang diperoleh nantinya akan digunakan sebagai pengatur kegiatan ekonomi daerah oleh pemerintah daerah
- Modal untuk solusi pembuatan lapangan pekerjaan
- Mengontrol harga pasar seta berbagai masalah ekonomi
Pengertian
Retribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oelh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan
-