Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 - Coggle Diagram
PAJAK PENGHASILAN
PASAL 24
PPh Pasal 24
merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri. PPh Pasal 24 boleh dikreditkan terhadap total pph terutang dalam suatu tahun pajak
Permohonan kredit pajak luar negeri
Pajak yang terutang/dibayar di luar negeri akan dapat dikreditkan dengan syarat WP menyampaikan surat permohonan kepada DJP dengan dilampiri:
laporan keuangan ttg penghasilan yang berasal dari LN;
fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di LN; dan
dokumen pembayaran pajak di LN
Permohonan kredit pajak LN tsb harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
DJP bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran permohonan tsb karena alasan-alasan di luar kekuasaan WP
Penggabungan penghasilan
Untuk
menghitung total PPh terutang dalam satu tahun pajak
, tentukan jumlah penghasilan (DN & LN) sebagai dasar menghitung PPh
Untuk penghasilan yang berasal dari LN, ketentuan penggabungan penghasilan:
1. Penghasilan yang berasal dari usaha.
Penghhabungan penghasilan dilakukan dalam tahun diperolehnya penghasilan tersebut
(accrual basis)
2. Penghasilan lainnya
, seperti sewa, bunga, loyalti, dll. Penggabungan penghasilan dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut
(cash basis)
3. Penghasilan berupa dividen
yang diperoleh WP dalam negeri dari penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor atau secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor pada badan usaha di LN yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. Penggabungan penghasilan dilakukan dalam tahun pajak saat dividen tersebut diperoleh
Saat perolehan dividen dalam rangka penggabungan penghasilan tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan, yaitu
pada bulan keempat setelah akhir batas waktu kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan usaha di LN untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
jika tidak ditentukan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, atau tidak ada kewajiban penyampaian SPT PPh, saat diperolehnya dividen adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir
Penentuan sumber penghasilan
Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya, maka sumber penghasilan adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut berkedudukan
Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak, maka sumber penghasilan adalah negara tempat pihak yang membayar (atau dibebani bunga, royalti, atau penggunaan harta) tersebut berada atau berkedudukan
Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan ahrta tak bergerak, maka sumber penghasilan adalah negara tempat harta tersebut terletak
Prnghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, maka sumver penghasilan adalah negra tempat pihak yang membayar (atau dibebankan imbalan) tersebut berada atau berkedudukan
Pengahasilan berupa bentuk usaha tetap, maka sumber penghasilan adalah negara tempat BUT tsb menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
Besaran kredit yang diperbolehkan
Pajak atas penghasilan yang terutang atau dibayar di LN yang dapat dikreditkan terhadap total PPh terutang di Indonesia
hanya pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari LN tersebut
- Pajak atas penghasilan yang terutang di LN:
Pajak atas penghasilan berkenaan dengan usaha atau pekerjaan di LN
- Pajak atas penghasilan yang dibayar di LN:
Pajak atas penghasilan dari modal dan penghasilan lainnya di L (bunga, dividen, royalti, sewa, dsb)
Besarnya kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah nilai terendah di antara 3 perhitungan ini
Total PPh terutang
Penghasilan neto LN : PKP x Total PPh terutang
PPh yang terutang atau dibayar di LN