Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal 4 kali retribusi yang terutang.
Pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemerinta Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah atau retribusi, sebagaimana dimaksud dalam UU Hukum Acara Pidana yang berlaku.