Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Retribusi Daerah :no_entry: - Coggle Diagram
Retribusi Daerah :no_entry:
Tujuan dari Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah :warning:
:red_flag: Menyederhanakan berbagai pungutan daerah dalam rangka mengurangi ekonomi biaya tinngi.
:red_flag:Menyederhanakan sistem dan administrasi perpajakan dan retribusi daerah untuk memperkuat fondasi penerimaan daerah khususnya kabupaten/kota, dengan mengefektifkan jenis pajak dan retribusi tertentu potensial.
Pengertian-pengertian Umum
:warning:
Retribusi Daerah
, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Wajib Retribusi
adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Masa Retribusi
adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Surat Setoran Retribusi Daerah
, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah
, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar
, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi
adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Mekanisme Retribusi Daerah :warning:
Cara Perhitungan Retribusi
:black_flag:
Tingkat Penggunaan Jasa X Tarif Retribusi
Prinsip dan Sasaran Penentuan Tarif :black_flag:
:forbidden: Retribusi Jasa Umum
:forbidden: Retribusi Jasa Usaha
:forbidden: Retribusi perizinan Tertentu
Ditetapkan berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan.
Ditentukan berdasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Ditentukan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pelanggaran izin yang bersangkutan.
Sistem Pemungutan Retribusi :black_flag:
Sistem pemungutan retribusi daerah adalah sistem official assessment, itu pemungutan retribusi daerah Berdasarkan Penetapan kepala daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Wajib retribusi setelah menerima SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan tinggal melakukan pembayaran menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) ada kantor pos atau bank persepsi. Jika wajib retribusi tidak atau kurang membayar akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
Kedaluwarsa Retribusi Daerah :black_flag:
Batas kedaluwarsa dari retribusi daerah adalah tiga tahun, kecuali wajib retribusi melakukan tindak pidana retribusi daerah, Jangka waktu tiga tahun ditangguhkan jika :
:pen: diterbitkan surat teguran; atau
:pen: ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Keberatan :black_flag:
:pen: Keberatan dapat diajukan Wajib Retribusi Daerah kepada Kepala Daerah terhadap suatu :
:pencil2: Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
:pencil2: Pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
:pen: Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
:pen: Jangka pengajuan surat keberatan adalah 2 bulan sejak diterimanya Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
:pen: Kepala Daerah harus mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut Kepala Daerah tidak mengambil keputusan maka keberatan Wajib Retribusi dianggap diterima.
:pen: Keputusan dari keberatan dapat berupa :
:pencil2: Ditolak
:pencil2: Diterima
:pencil2: Menambah
Pembetulan, Pembatalan, dan Pengurangan Ketetapan :black_flag:
Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Retribusi dapat membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar, membetulkan SKP yang salah tulis, salah hitung, atau keliru menerapkan peraturan perundangan.
Pengambilan Kelebihan Pembayaran :black_flag:
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi harus memberikan keputusan.
Apabila jangka waktu yang ditetapkan telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan.
Untuk Wajib Retribusi yang mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar. Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
Pembukuan :black_flag:
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kriteria yang berlaku saat ini adalah Wajib Pajak yang melakukan usaha, antara lain jasa dagang dengan omzet lebih besar dari Rp300 juta per tahun.
Pemeriksaan :black_flag:
Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban Pajak Daerah.