Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PAJAK DAERAH, Nama : Marlina Nur Achyani
NIM : F0320068 - Coggle Diagram
PAJAK DAERAH
Pengertian
Pajak Daerah
Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian tersebut termuat di dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009.
Jenis Pajak Daerah
Pajak Provinsi meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor (PBB-KB)
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
- Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota meliputi:
- Pajak Hotel, Pajak Restoran
- Pajak Hiburan, Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir.
Fungsi Pajak Daerah
- Fungsi Anggaran, digunakan untuk Pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan tabungan Pemerintah Daerah.
- Fungsi Mengatur,
- Fungsi Stabilitas
- Fungsi Retribusi Pendapatan, digunakan untuk mebiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi pemerataan pendapatan.
Ciri-ciri Pajak Daerah
- Pajak Daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.
- Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya.
- Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.
- Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.
Kriteria Pemungutan
- Sifatnya pajak dan bukan retribusi.
- Objek pajak yang bersangkutan mempunyai mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah kota atau kabupaten yang bersangkutan.
- Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
- Hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan.
- Berdampak ekonomi positif.
- Memperlihatkan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
- Menjaga kelestarian lingkungan.
Tata Cara Pemungutan
- Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
- Setiap WP wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh WP berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- WP yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan ( berupa karcis dan nota perhitungan)
- Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
-
Keberatan dan Banding
- Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu SPPT, SKPD, SKPDKB, dan atau surat lainnya.
- Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
- Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal surat,
- Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
- Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
- WP dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
Kadaluwarsa Pajak Daerah
Batas kadaluwarsa pajak daerah adalah 5 tahun, jangka waktu 5 ahun ditangguhkan jika:
- Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa
- Pengakuan utang dari WP
Manfaat Pajak Daerah
- Meningkatkan kemampuan ekonomi;
- sebagai tabungan;
- untuk memudahkan akses masyarakat ke fasilitas umum; 4. menekan tingkat inflasi;
- membuka lapangan pekerjaan baru;
- meningkatkan pemerataan pendapatan.
-
-