Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
RETRIBUSI DAERAH, Nama : Marlina Nur Achyani
NIM : F0320068 - Coggle…
RETRIBUSI DAERAH
Pengertian
Menurut UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
-
-
Sistem Pemungutan
Sistem Official Assesment, yaitu pemungutan berdasarkan penetapan kelapa daerah berdasarkan SKRD atau dokumen yang dipersamakan. Jika kurang bayar atau tidak membayar pada waktu yang ditentukan, dikenakna sanksi administratif 2% perbulan dengan menggunakan STRD.
Kadaluwarsa
Batas Kadaluwarsa selama 3 tahun, ditangguhkan jika
- Diterbitkan Surat Teguran
- Ada pengakuan utang retribuso daro Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
-
Tata Cara Penyetoran Retribusi
- Pembayaran retribusi dilakukan pada instansi pemungutan Objek Retribusi atau tempat lain yang ditunjuk.
- Kepala unit pasar atau mantri pasar menetapkan lebih lanjut tempat-tempat pemungutan.
- Setiap pemungutan retribusi, wajib retribusi mendapatkan bukti pungut berupa SSRD atau karcis atau kupon yang sudah diportoforasi atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemungutan retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligur.
- Hasil pemungutan dan penyetoran retribusi langsung dilaporkan kepada Dinas Pasar Kabupaten.
-
-