Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Retribusi Daerah - Coggle Diagram
Retribusi Daerah
retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan (UU No. 28 tahun 2009)
-
Tata Cara Penghitungan
Tingkat penggunaan jasa adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut.
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
Apabila tingkat penggunaan jasa sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
-
-
Kadaluwarsa
-
ditangguhkan apabila
-
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung
Keberatan
- Jangka pengajuan surat keberatan adalah 2 bulan sejak diterimanya Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
- Kepala Daerah harus mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut Kepala Daerah tidak mengambil keputusan maka keberatan Wajib Retribusi dianggap diterima.
- Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
- Keputusan dari keberatan dapat berupa :
-
-
-
- Keberatan dapat diajukan Wajib Retribusi Daerah kepada Kepala Daerah terhadap suatu :
-
-
Ketentuan Pidana
Pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemerinta Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah atau retribusi, sebagaimana dimaksud dalam UU Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal 4 kali retribusi yang terutang.
-
Pembetulan, Pembatalan, dan Pengurangan Ketetapan
-