Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
RETRIBUSI DAERAH - Coggle Diagram
RETRIBUSI DAERAH
Pengertian dan Tujuan
Retribusi daerah yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Tujuan Undang-Undang Retribusi Daerah
- Menyederhanakan berbagai pungutan daerah dalam rangka mengurangi ekonomi biaya tinggi
- Menyederhanakan sistem dan administrasi perpajakan dan retribusi daerah untuk memperkuat fondasi penerimaan daerah dengan mengefektifkan retribusi yang potensial.
Jenis, Objek dan Penentuan Tarif Retribusi
Retribusi Jasa Umum
-
Kriteria:
- Bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau perixinan tertentu
- Jasa berkaitan dengan kewenangan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi
- Jasa memberikan manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi
- Jasa layak dikenakan retribusi
- Tidak bertentangan dengan kebijakan nasional
- Dipungut secara efektif dan efisien
- Memungkinkan penyediaan jasa dengna kualitas lebih baik
Berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan
Retribusi Jasa Usaha
-
Kriteria:
- Bersifat bukan pajak dan bukan retribusi jasa umum atau perizinan tertentu
- Jasa bersifat komersial yang disediakan oleh sektor swasta, tetapi terdapat harta yang dikuasi daerah dan belum dimanfaatkan
-
-
Cara Penghitungan
-
Pengukuran penggunaan jasa:
- Kuantitas penggunaan jasa
- Penaksiran dengan rumus
Pengukuran tarif retribusi:
- Nilai rupiah atau presentasi tertentu
- Dapat seragam atau diadakan pembedaan sesuai prinsip dan sasaran tarif
-
-
-