Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
RETRIBUSI DAERAH, SALSA CALISTA
F0320109 - Coggle Diagram
RETRIBUSI DAERAH
Objek
- jasa umum
- jasa usaha
- perizinan tertentu
Retribusi dibagi atas 3 golongan :
- retribusi jasa umum
- retribusi jasa usaha
- retribusi perizinan tertentu
-
Kriteria Jasa Umum
- bersifat bukan pajak dan bukan retribusi jasa usaha/ retribusi perizinan tertentu
- kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
- memberi manfaat khusus bagi orang pribadi/ badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum
- layak dikenakan retribusi
- tidak bertetangan dg kebijakan nasional
- dipungut secara efektif dan efisien
- memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan kualitas pelayanan yang lebih baik
Kriteria Jasa Usaha
- bersifat bukan pajak dan bukan retribusi jasa umum atau perizinan tertentu
- jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta, ttp belum memadai/ ada harta yang dimilki daerah belum dimanfaatkan penuh
-
-
Peraturan Daerah
- sekurang kurangnya mengatur mengenai :
nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut, besarnya tarif, struktur, wilayah pungutan, tata cara pungutan, sanksi adm, tata cara penagihan, dan tanggal mulai berlakunya.
- mengatur mengenai :
- masa retribusi
- pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal hal atas pokok retribusi
- tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa
-
-
-
Kadaluwarsa
- diterbitkan surat teguran
- ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung/ tdk lgsg
Keberatan
Diajukan kepada Kepala Daerah, secara tertulis dlm bahasa Indonesia, jangka pengajuan 2 bln sejak SKP, Kepala Daerah mengambil keputusan jangka waktu 6 bln, keputusan; ditolak, diterima, ditambah
-