Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran yang terutang paling lama 30 hari saat terutangnya pajak. SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKP, SKK, dan Putusan Banding harus dilunasi paling lama satu bulan sejak tgl diterbitkan.
Kepala daerah dpt memberikan persetujuan kpd wajib pajak untuk mengangsur/ menunda pembayaran pajak, dg dikenakan bunga 2% sebulan setelah memenuhi persyaratan.