Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pajak Daerah, kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang…
-
kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.
- Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya.
- Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.
- Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.
A. Pajak Provinsi
- Pajak Provinsi
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan pada seluruh kendaraan beroda yang digunakan baik di darat maupun air. Pajak yang dibayar di muka dan dikenakan kembali dalam jangka 12 bulan atau 1 tahun.
Ketentuannya antara lain, kepemilikan kendaraan motor pertama sebesar 2 persen dan akan naik 0,5 persen, kepemilikan kendaraan moto oleh wajib pajak badan dikenakan tarif sebesar 2 persen. Sementara kepemilikan kendaraan motor oleh pemerintah pusat dan daerah sebesar 0,50 persen dan kepemilikian kendaraan motor alat berat dikenakan 0,20 persen.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Menurut Peraturan Daerah No.9 Tahun 2010 mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau pembuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
a. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
- Penyerahan pertama sebesar 10%.
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
b. Khusus kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
- Penyerahan pertama sebesar 0,75%.
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
Bahan bakar kendaraan bermotor berarti segala jenis bahan bakar cair ataupun gas yang dipakai untuk kendaraan bermotor. Pemungutan pajak PBB-KB yakni atas bahan bakar kendaraan bermotor yang diadakan atau dianggap berfungsi untuk kendaraan bermotor, tak terkecuali bahan bakar yang dipakai untuk kendaraan yang beroperasi di atas air.
Untuk tarifnya sendiri sebagai berikut:
a. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5%
b. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud pada poin sebelumnya, dapat diubah oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden, dalam hal:
- Terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.
- Diperlukan stabilitas harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
c. Dalam hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud pada poin kedua huruf a sudah kembali normal, Peraturan Presiden dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 bulan.
- Pajak Air Permukaan
Dasar pengenaan pajak air permukaan adalah nilai perolehan air permukaan. Tarif pajak air permukaan paling tinggi 10 persen
- Pajak Rokok
Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang diterapkan oleh pemerintah. Tarif pajak rokok adalah 10 persen dari cukai rokok
B. Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel
Pajak hotel adalah pungutan dana atau iuran atas penyediaan jasa penginapan yang disediakan oleh suatu badan usaha tertentu dengan jumlah kamar atau ruang lebih dari 10/ Pengenaan pajak pada fasilitas yang disediakan oleh hotel tersebut. Tarif pajak hotel sebesar 10 persen dari jumlah yang perlu dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel yaitu selama satu bulan.
- Pajak Restoran
Pajak restoran adalah pengenaan pajak atas layanan yang disediakan oleh restoran. Tarif pajak restoran yakni 10 persen dari biaya layanan yang disediakan oleh suatu restoran.
- Pajak Hiburan
Pajak hiburan merupakan pengenaan pajak atas jasa layanan hiburan yang mempunyai biaya atau yang terdapat pungutan biaya di dalamnya. Objek pajak hiburan yakni penyelenggara hiburan, sedangkan subjeknya orang yang menikmati hiburan. Tarif pajak hiburan 0 – 35 persen tergantung dari jenis hiburannya.
- Pajak Reklame
Pajak reklame adalah pungutan pajak atas benda, perbuatan, alat, atau media dengan bentuk dan corak yang bertujuan komersial agar menarik perhatian khalayak umum. Contoh, papan, reklame kain, bilboard, dan lain-lain. Tarif pajak reklame sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.
- Pajak Penerangan Jalan
Dasar penegenaan Pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak penerangan jalan paling tinggi 10 persen
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pengenaan pajak atas pengambilan mineral bukan logam seperti batu kapur, asbes, granit. batu apung, dan lain-lain. Tarif pajaknya. Tarif untuk mineral bukan logam sebesar 25%,Tarif untuk batuan sebesar 20%.
- Pajak Parkir
Pajak parkir adalah pungutan pajak atas pembuatan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang terkait dengan pokok usaha atau sebagai suatu usaha/penitipan kendaraan. Lahan parkir yang terkena pajak parkir yakni yang memiliki kapasitas lebih dari 10 kendaraan beroda empat dan lebih dari 20 kendaraan beroda 2. Tarif pajak parkir sebsar 20 persen.
- Pajak Air Tanah
Pajak air tanah adalah pengenaan pajak atas penggunaan air tanah yang bertujuan komersil, dengan tarif sebesar 20 persen.
- Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet adalah pengenaan pajak atas pengambilan sarang burung walet, dengan tarif sebesar 10 persen.
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Dasar penghitungan pajak adalah nilai jual objek pajak. Tarif pajak paling tinggi 0,3 persen
- Bea Perolehan Hak atas Tanag dan/atau Bangunan
Dasar penghitungan pajak adalah perolehan objek pajak. tarif pajak ditetapkan paling tinggi 5 persen
-
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan diserahkan kepada daerah kab/kota minimal 30%
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada daerah kab/kota minimal 70%
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukiman diserahkan kepada daerah kab/kota minimal 70%
- Pajak Kabupaten diperuntukkan minimal 10% bagi desa di wilayah daerah kab/kota
- OfficialAssessment System
Berdasarkan penetapan Kepala Daerah menggunakan SKPD atau dokumen yang dipersamakan
- SelfAssessment System
Berdasarkan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan yang dilakukan oleh WP sendiri
Kepala Pusat dapat menerbitkan STPD apabila:
- Pajak tahun berjalan tidak/kurang dibayar
- Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan akibat salah tulis/salah hitung
- WP dikenakan sanksi administrasi
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Terutang Maksimal 30 Hari Setelah Saat Terutangnya Pajak. Tatacara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran Pajak Diatur Dalam Keputusan Kepala Daerah
Syarat:
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas
- Jika WP mengajukan keberatan secara jabatan maka harus bisa membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut
- Diajukan maksimal 3 bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan dan Kepala Daerah harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan maksimal 12 bulan
-
Batas kadaluwarsa adalah 5 tahun, ditangguhkan bila:
- Diterbitkan Surat Paksa dan Surat Teguran
- Ada pengakuan utang pajak dari WP