Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
AHDB 7 - Coggle Diagram
AHDB 7
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Suatu badan usaha yang didalam melakukan kegiatan bisnisnya dengan memberi bantuan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal kepada masyarakat/pelaku usaha, dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Tujuan adanya lembaga pembiayaan, karena adanya kebutuhan dana yang diperlukan oleh organisasi bisnis, melebihi sumberdaya keuangan yang dimiliki organisasi bisnis tersebut, dalam rangka untuk mengembangkan usaha maupun meningkatkan kualitas usaha.
- Lembaga Pembiayaan Perbankan
- Lembaga Pembiayaan Non-Bank
BANK
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
-
-
-
-
-
LEASING
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
FACTORING COMPANY
Badan Usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
CREDIT CARD COMPANY
Badan Usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
CONSUMERS FINANCE
Badan Usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala.
ASURANSI
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
-
-