Kode Etik Guru dan Kode Etik BK

Pengertian Kode Etik

Ruang Lingkup Kode Etik Guru

Sanksi Kode Etik

Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia

Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

Kode etik profesi konseling meliputi hal-hal yang bersangkutan dengan kompetensi yang memiliki kewenangan dan kewajiban tenaga profesi serta cara-cara pelaksanaan layanan yang dilakukannya dalam kegiatan profesi. Ruang lingkup dan materi kode etik profesi bimbingan dan konseling dituangkan dalam kode etik profesi kenselor indonesia.

Ruang Lingkup Kode Etik BK

TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL

KOMPETENSI

STANDAR MORAL DAN ETIS

PERNYATAAN PUBLIK

KERAHASIAHAN

PENGHARGAAN TERHADAP KONSELING

HUBUNGAN PROFESIONAL

Kode etik guru

Kode etik BK

Guru dapat di berhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru

sanksi lainnya dapat berupa

Teguran

Peringatan tertulis

Penundaan pemberian hak guru

Penurunan Pangkat

Pemberhentian dengan hormat

Pemberhentian tidak dengan hormat

Memberikan teguran secara lisan dan tertulis

Memberikan peringatan keras secara tertulis

Pencabutan keanggotan abkin

Pencabutan lisensi

Apabila terkait dengan permasalahan hukum/ kriminal maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang.