Kode Etik Guru dan Kode Etik BK
Pengertian Kode Etik
Ruang Lingkup Kode Etik Guru
Sanksi Kode Etik
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia
Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
Kode etik profesi konseling meliputi hal-hal yang bersangkutan dengan kompetensi yang memiliki kewenangan dan kewajiban tenaga profesi serta cara-cara pelaksanaan layanan yang dilakukannya dalam kegiatan profesi. Ruang lingkup dan materi kode etik profesi bimbingan dan konseling dituangkan dalam kode etik profesi kenselor indonesia.
Ruang Lingkup Kode Etik BK
TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL
KOMPETENSI
STANDAR MORAL DAN ETIS
PERNYATAAN PUBLIK
KERAHASIAHAN
PENGHARGAAN TERHADAP KONSELING
HUBUNGAN PROFESIONAL
Kode etik guru
Kode etik BK
Guru dapat di berhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru
sanksi lainnya dapat berupa
Teguran
Peringatan tertulis
Penundaan pemberian hak guru
Penurunan Pangkat
Pemberhentian dengan hormat
Pemberhentian tidak dengan hormat
Memberikan teguran secara lisan dan tertulis
Memberikan peringatan keras secara tertulis
Pencabutan keanggotan abkin
Pencabutan lisensi
Apabila terkait dengan permasalahan hukum/ kriminal maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang.