Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pajak Daerah - Coggle Diagram
Pajak Daerah
pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009)
Ciri-ciri
Pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.
-
Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.
Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.
-
-
Sistem Pemungutan
-
Self Assessment System
penghitungan, pembayaran, dan pelaporan yang dilakukan oleh WP sendiri.
kepala Pusat dapat menerbitkan STPD apabila:
- Pajak tahun berjalan tidak/kurang dibayar
- dari hasil SPTPD terdapat kekurangan akibat salah tulis/hitung
- WP dikenakan sanksi administrasi
-
Keberatan
Syarat:
-
Jika WP mengajukan keberatan secara jabatan maka harus bisa membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut
Diajukan maksimal 3 bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan dan Kepala Daerah harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan maksimal 12 bulan
-
Kadaluwarsa
Batas kadaluwarsa adalah 5 tahun, ditangguhkan bila
-
-