Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
RETRIBUSI DAERAH, pungutan atas pembayaran jasa yang disediakan Pemda -…
RETRIBUSI DAERAH
OBJEK
jasa usaha
retribusi penitipan anak
retribusi tempat khusus parkir
retribusi terminal
retribusi penginapan
perizinan tertentu
retribusi izin pengambilan hasil hutan
retribusi izin mendirikan bangunan
retribusi izin trayek
jasa umum
retribusi air bersih
retribusi parkir di tepi jalan
retribusi pelayanan kesehatan
KRITERIA
perizinan tertentu
melindungi kepentingan umum
biaya untuk mencegah hal negatif
asas desentralisasi
jasa usaha
diselenggarakan oleh sektor swasta
harta yang belum dimanfaatkan oleh Pemda
bersifat komersial
jasa umum
melayani kepentingan umum dan bermanfaat
tidak menyeleweng dari kebijakan
bersangkutan dalam desentralisasi
PRINSIP DAN SASARAN
retribusi jasa usaha
berdasarkan tujuan memperoleh keuntungan
retribusi perizinan tertentu
menutup dengan biaya untuk izin yang bersangkutan
retribusi jasa umum
bersangkutan dengan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan
PENYIDIKAN
meneliti perbuatan yang berhubungan dengan tindak pidana
memeriksa buku dan catatan
menerima laporan yang jelas dan lengkap
meminta bantuan tenaga ahli
dll.
DALUWARSA RETRIBUSI
adanya surat teguran
ada pengakuan daru wajib retribusi
pungutan atas pembayaran jasa yang disediakan Pemda