Pengertian: Pajak penghasilan atas dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap, dan imbalan sehubungan dg jaminan pengembalian utang, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dg penggunaan harta, imbalan sehubungan dg jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, penisunan, dan pembayaran berkala lainnya yg diterima/diperoleh WP LN selain BUT di Indonesia