Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM PAJAK INTERNASIONAL - Coggle Diagram
HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Tujuan Umum
Untuk mengeliminasi gejala pajak ganda
3 Cara mengeliminasi gejala pajak ganda
Unilateral
Negara bersangkutan memasukkan dalam perundang-undangan pajak untuk menghindari pajak ganda, seperti : examption (pengecualian) dan tax credit (kredit pajak)
Bilateral
Melakukan perjanjian pajak antar negara (tax treaty)
Perjanjian multilateral
Misalnya GAAT yang mengatur tarif douane secara multilateral
Sumber Hukum Pajak Internasional
Hukum pajak nasional (unilateral)
Peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada negara lain
Traktat ( bilateral dan multilateral)
Menghindari pajak berganda
Mengatur perlakuan fiskal terhadap orang asing
Mengatur laba Badan Usaha Tetap
Memberantas penyelundupan pajak
Menetapkan tarif douane
Putusan hakim nasional maupun internasional
Subjek Pajak Internasional
Subjek pajak dalam negeri
Memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri
Subjek pajak luar negeri
Memperoleh penghasilan dari sumber dalam negeri
Objek Pajak Internasional
Objek pajak dengan sumber dalam negeri
Objek pajak dengan sumber luar negeri
Pajak Ganda
Pajak ganda nasional
Dikenakan lebih dari satu kali terhadap objek yang sama oleh suatu negara
Pajak ganda internasional
Dikenakan lebih dari satu kali terhadap objek yang sama oleh lebih dari satu negara
Pengertian Hukum Pajak Internasional
Dalam arti luas
Keseluruhan kaidah berdasarkan traktat, konvensi, dan prinsip hukum pajak dan diterima baik oleh negara di dunia serta kaidah nasional yang objek pengenaan pajak ditunjukka adanya unsur asing yang dapat menimbulkan bentrok hukum antar dua negara atau lebih
Dalam arti sempit
Keseluruhan kaidah pajak berdasarkan hukum antar negara dan berdasarkan prinsip hukum pajak yang lazim diterima oleh negara di dunia, serta mempunyai tujuan mengatur perpajakan antar negara yang memiliki kepentingan
Tax Treaty
Menyebutkan jenis pajak, tetapi tidak menyatakan definisi
Mencantumkam definisi pajak dengan nama pajak yang telah ada dan ditambah ketentuan bahwa pada waktu tertentu otoritas keuangan negara akan saling memberitahu pajak yang tundun dalam perjanjian
Menyebutkan nama pajak dengan kententuan perjanjian berlaku untuk pajak yang akan diadakan dan mempunyai dasar yang sama
Perjanjian pajak antar dua negara untuk menghindari pajak berganda
Pengertian Pendapat para Ahli
Prof. Dr. Ottmar Buhler
Arti sempit
Norma hukum perselisihan yang didasarkan pada hukum internasional
Arti luas
Norma hukum antar bangsa ditambah peraturan nasional yang objek hukumnya adalah kolisi dalam bidang perpajakan
Rossendorff
Keseluruhan hukum pajak nasional dari semua negara yang ada di dunia
Dr. P. Verloren Van Themaat
Keseluruhan norma, kebiasaan, dan traktat internasional yang membatasi kedaulatan suatu negara dalam pemungutan pajak
Prof. Dr. P.J.A. Adriani
Keseluruhan peraturan yang mengatur tata tertib hukum dan yang mengatur penyedotan daya beli di masing-masing negara
Anglo-Sakson
National External Tax Law
Foreign Tax Law
International Tax Law