Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM PAJAK INTERNASIONAL, Nama : Marlina Nur Achyani NIM : F032008 -…
HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Pengertian
Prof. Dr. Ottmar Buhler
Dalam arti sempit adalah kaidah(norma) hukum perselisihan (Kolisi) yang didasarkan pada hukum antar-bangsa.
Dalam arti luas adalah kaidah hukum antar bangsa yang ditambah peraturan nasional yang objek hukumnya adalah perselisihan(kolisi), tentunya yang letaknya dalam bidang perpajakan.
Rossendorff
Dalam buku Das Internationale Steuerrecht des erdballs mengartikan hukum pajak internasional adalah keseluruhan hukum pajak nasional dari semua negara yang ada di dunia.
Dr. P. Verloen Van Themaat
Keseluruhan norma, termasuk juga kebiasaan-kebiasaan dan traktat internasional yang membatasi kedaulatan suatu negara dalam soal pemungutan pajak.
Prof. Dr.P.J.A. Adriani
Keseluruhan peraturan yang mengatur tata tertib hukum dan yang mengatur soal penyedotan daya beli di masing-masing negara.
Anglo-Sakson
Hukum pajak internasional, dibedakan menjadi:
a. National External Tax Law
b. Foreign Tax Law
c. International Tax Law
Sumber Hukum
Hukum pajak nasional(unilateral), yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada negara lain.
Traktat (Bilateral dan Multilateral) yaitu perjanjian pajak dengan negara lain, seperti:
a. untuk menghindari pajak berganda
b. untuk mengatur perlakuan fiskal terhadp prang asing
c. untuk mengatur mengenai laba Badan Usaha Tetap
d. untuk memberantaskan penyelundupan pajak (tax evasion)
e. untuk menetapkan tarif douane.
Tujuan umum
Mengeliminasi gejala pajak ganda
dilakukan dengan 3 cara
Cara
Unilateral
, di mana negara yang bersangkutan memasukkan dalam perundang-undangan pajak ketentuan untuk menghindari pajak ganda.
Cara
Bilateral
, dilakukan dengan melakukan perjanjian pajak antar negara.
Tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)
Perjanjian
Multilateral
.
Subjek Pajak dan Objek Pajak
Objek Pajak
Dengan sumber di dalam negeri
Dengan sumber di luar negeri.
Subjek Pajak
Dalam Negeri, yang mendapat penghasilan dari sumber di luar negeri.
Luar Negeri, yang mendapatkan penghasilan dari sumber di dalam negeri
Pajak Ganda
(double taxation)
Dibedakan menjadi 2:
Pajak Ganda Nasional
Pajak Ganda Internasional
Timbul karena :
ada lebih dari satu negara yang memungut pajak;
dikenakan terhadap objek pajak yang sama.
TAX TREATY
Pengertian
Perjanjian pajak antar dua negara dalam upaya menghindari pajak berganda.
Dapat dikelompokkan menjadi 3 poin:
Menyebutkan jenis pajaknya, tetapi tidak menyatakan definisinya.
Mencantumkan definisi pajak yang diliputinya disertai dengan nama-nama pajak yang ada pada waktu perjanjian dibuat telah ada dan ditambah dengan ketentuan bahwa pada waktu tertentu otoritas keuangan dari masing-masing negara akan saling memberitahukan, pajak mana yang tunduk dalam perjajian tersebut.
Menyebutkan nama pajaknya dengan ketentuan, bahwa perjanjian tersebut juga berlaku untuk pajak pajak yang akan diadakan dan pada hakikatnya mempunyai dasar yang sama.
Nama : Marlina Nur Achyani
NIM : F032008