Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Syirkah Amwal (Kongsi Modal), Alifian Khafif Augusti (11200110000044 -…
Syirkah Amwal (Kongsi Modal)
Definisi Syirkah
Bercampurnya suatu harta dengan harta yang lain sehingga keduanya tidak bisa dibedakan lagi.
Landasan Hukum
"Maka mereka bersama-sama (bersekutu)
dalam bagian yang sepertiga itu"
(QS. An-Nissa : 12)
Jenis-jenis
Syirkah Amlak
Persekutuah kepemilikan dua orang atau lebih terhadap suatu barang tanpa transaksi syirkah.
Syirkah Uqud
transaksi yang dilakukan dua orang atau lebih untuk menjalin persekutuan dalam harta dan keuntungan.r
Syarat Syirkah Uqud
Bisa diwakilkan, Pekeriaan yang menjadi
objek akad syirkaft harus bisa diwakilkan.
Jumlah keuntungan yang dihasilkan hendaknya jelas.
Bagian keuntungan yang diberikan hendaknya tidak dapat terbedakan dan tidak tertentu.
Syirkah Ikhtyar (Sukarela)
Syirkah Jabar (Paksa)
Syirkah Fasaid (menurut Imam Hanafi)
Syirkah yang tertolak
Jika salah seorang syarik mempunyai bighal dan lainnya memiliki keledai misalnya, kemudian keduanya berserikat dengan menyewakan kedua binatang tersebut dengan kesepakatan bahwa apa yang akan Allah berikan menjadi milik berdua Kemudian mereka menyewakan binatang tersebut dengan upah dan bawaan yang diketahui. Syirkah ini fasid karena syirkah ini mencankup wakalah, dan wakalah seperti ini tidak sah.
Hal yang membatalkan Syirkah
Salah seorang syarik membatalkan syirkah.
Kematian salah seorang syarik.
Salah seorang syarik murtad atau masuk ke negeri musuh. (kedudukannya sama dengan kematian)
Salah seorang ssyarik gila permanen,
Alifian Khafif Augusti (11200110000044