Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN, Muhammad Aditiya Saputra
F0320075/Kelas B -…
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
-
Dasar Hukum
PASAL 41A
Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tida memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00.
PASAL 41B
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan akan dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000
PASAL 41C AYAT (1), (2), (3), (4)
- Setiap orang dalam instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Dirjen Pajak akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
- Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain di instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan lainnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sepuluh bulan dna denda balik banyak Rp800.000.000.
- Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Dirjen Pajak akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sepuluh bulan dan denda paling banyak Rp800.000.000.
- Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada negara akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000
PASAL 38 HURUF A DAN B
Setiap orang karena kealpaannya
(a) Tidak menyampaikan surat pemberitahuan; atau
(b) Menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A.
Denda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun
PASAL 34 AYAT (1), (2)
- Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut perpajakan, antara lain :
(a) Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
(b) Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
(c) Dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
(d) Dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.
- Para ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, dan pengaca yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan adalah sama dengan petugas pajak yang dilarang pula untu mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pidananya diatur dalam Pasal 41 Ayat (1) dan (2)
.
PASAL 41 AYAT (1), (2)
- Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00.
- Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00.
Prosedur Penyidikan
Tahap Pengamatan
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Direktorat Jenderal Pajak untuk mencocokan dengan kenyataan, membahas dan mengembangkan lebih lanjut akan informasi, data, laporan dan/atau pengaduan yang memberi petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan
dimaksudkan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Setelah selesai pemeriksaan bukti permulaan selanjutnya dibuat Laporan Bukti Permulaan dengan disertai kesimpulan dan usul tindak lanjutnya kepada pejabat yang berwenang atau yang memberi perintah.
Penyidikan (Termasuk Pembuatan Berita Acara & Pemberkasan)
Atasan pemeriksa pajak setelah menilai dan memberikan pertimbangan atau usul pemeriksa, mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat untuk dilakukan penyidikan melalui Direktur Pemeriksaan Pajak.
-
Pengertian
Informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang perpajakan.
-