Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tindak Pidana Perpajakan - Coggle Diagram
Tindak Pidana Perpajakan
Informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang perpajakan
Diatur dalam:
Pasal 41A
Pasal 41B
Pasal 39A huruf A dan B
Pasal 41C ayat (1), (2), (3), (4)
Pasal 39 ayat (1) huruf A, B, C, D, E, F, G, H, I, ayat (2) dan (3)
Pasal 34 ayat (1) (2)
Pasal 38 huruf A dan B
Pasal 41 ayat (1) (2)
Penghindaran pajak (tax avoidance)
Penggelapan pajak (tax evasion)
Prosedur Penyidikan Pajak
Pemeriksaan Bukti Permulaan
Tahap Penyidikan, termasuk Pembuatan Berita Acara dan Pemberkasaan
Tahap Pengamatan
Penghentian Penyidikan Terhadap Pelanggaran Pajak
Tersangka meninggal dunia
Peristiwanya telah kadaluwarsa
Peristiwa bukan merupakan peristiwa tindak pidana di bidang perpajakan
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan
Tidak terdapat bukti yang cukup