PASAL 39 AYAT (1) HURUF A, B, C, D, E, F, G, H, I; AYAT (2) DAN (3) :check:
-
-
:forbidden: Pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditambahkan satu kali menjadi dua kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
:forbidden: Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak empat kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.