Pada saat tanggal 11 Agustus 1945 "Pemerintah dalam Republik Indonesia ini pertama-tama akan tersusun dari badan-badan masyarakat seperti desa, yaitu susunan pemerintahan uang paling bawah , pemerintah ini saya namakan pemerintah bawahan. Antara pemerintahan atasan dan pemerintah bawahan itu adalah pemerintahan yang baik saya sebut pemerintahan tengahan. Perkara desa-desa barangkali tidak perlu saya bicarakan disini, melainkan kita harapkan saja, supaya sifatnya diperbaharui atau disesuaikan dengan keperluan zaman baru. "Tetapi yang perlu ditegaskan disini, yaitu bahwa desa-desa, negeri-negeri, warga-warga, dan lainnya tetaplah menjadi kaki pemerintahan Republik Indonesia. Dan di tengah-tengah pemerintahan atasan dan bawahan kita pusatkan pemerintah daerah."