Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN - Coggle Diagram
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Prosedur Pengungkapan
Pemeriksaan bukti permulaan
Untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana
Pemeriksaan pajak
Untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data atau keterangan lain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
Penyidikan pajak
Tindakan yang dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat keterangan tindak pidana di bidang perpajakan serta menemukan tersangka
Wewenang penyidik
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan
Meneliti, mencari, mengumpulkan, keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan
Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti, serta melakukan penyitaan bahan bukti
Meminta bantuan tenaga ahli
Menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan tempat saat pemeriksaan dan memeriksa identitas seseorang
Memotret sesorang
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
Mengentikan penyidikan
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana
Penghentian penyidikan
Tidak terdapat cukup bukti
Peristiwa yang disidik bukan tindak pidana di bidang perpajakan
Peristiwa telah daluwarsa
Tersangka meninggal dunia
Untuk penerimaan negara
Jenis Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Tindak pidana pelanggaran
WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan tetapi tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Pejabat karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan mengenai informasi yang diterima menganai WP
Tindak pidana kejahatan
Pasal 39
Pasal 39A
Pasal 41 ayat 2
Sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar
Sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana
Pasal 41C ayat 1
Pasal 41C ayat 2
Pasal 41C ayat 3
Pasal 41C ayat 4
Pasal 41B
Perluasan subjek hukum: a) pasal 39 dan pasal 39A dan b) pasal 41A dan 41B
Sanksi Pidana
Terhadap wajib pajak
Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2007
Pasal 39 ayat 1, 2 UU No. 28 Tahun 2007
Pasal 39A UU No. 28 Tahun 2007
Pasal 39 ayat 3 UU No.28 Tahun 2007
Terhadap fiskus
Pasal 41 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2007
Pasal 41 ayat 2 UU No. 28 Tahun 2007
Terhadap pihak ketiga
Pasal 41 A UU No. 28 Tahun 2007
Pasal 41 B UU No. 28 Tahun 2007
Dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban yang dimaksud dalam Pasal 35 A ayat 1 dipidana dengan kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000
Dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain dalam Pasal 35 A ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp 800.000.000
Dengan sengaja tidak memberikan informasi yang diminta DJP dalam Pasal 35 A ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp 800.000.000
Dengan sengaja menyalahgunakan informasi sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000
Sanksi Administrasi
Denda administrasi
Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2007
Pasal 8 ayat 3 UU No. 28 Tahun 2007
Pasal 11 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1994
Pasal 10 ayat 2 huruf a dan ayat 3 Pasal 9 ayat 2 UU No. 12 Tahun 1994
Pasal 10 ayat 2 huruf b dan ayat 4 UU No. 12 Tahun 1994
Pasal 8 ayat 2 UU No. 13 Tahun 1985
Bunga
Pasal 8 ayat (2,2a), Pasal 9 ayat (2a,2b), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007
Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2007
Kenaikan
Pasal 8 ayat (5) UU No. 28 Tahun 2007
Pasal 13 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007
Pasal 15 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2007
Keterlibatan dan Sanksi Pihak Ketiga
Setiap orang yang diminta memberiikan bukti tetapi dengan sengaja tidak memberikan atau memberi bukti yang tidak benar, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000. Sanksi tindak pidana perpajakan menjadi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000
Setiap orang yang sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan pajak, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000. Sanksi tindak pidana menjadi pidana kurungan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 75.000.000
Tindak Pidana Mengungkapkan Kerahasiaan Wajib Pajak
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memnuhi kewajiban merahasiakan hal kerahasiaan WP, dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000. Sanksi tindak pidana menjadi kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000. Sanksi pidana menjadi kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000