Diterapkannya asas penyelenggaraan pelayanan, berupa asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, patisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, kecepatan kemudahan dan keterjangkauan, serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan