Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak, menerbitkan surat penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat melaksanakan penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, pembatalan lelang, surat perintah penyanderaan dan surat lain yang diperlukan dalam penagihan pajak terkait dengan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.