Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Organ Badan Usaha dalam Pengurusan Kekayaan Negara Dipisahkan - Coggle…
Organ Badan Usaha dalam Pengurusan Kekayaan Negara Dipisahkan
Organ BUMN
Board Of Commissioners (BOC)
organ perseroan yang bertanggung jawab melakukan pengawasan baik secara umum maupun khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan
berfungsi sebagai pengawas dan penasihat direksi, sehingga keberadaannya merupakan suatu keharusan
Tata Kelola Dewan Komisaris
Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan Persero dan sesuai dengan maksud dan tujuan Persero
Dewan Komisaris terdiri atas 1 orang anggota atau lebih
Dewan Komisaris bersifat kolektif kolegial atau berdasarkan keputusan Dewan Komisaris
Persero yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Persero yang menerbitkan surat utang atau Persero Terbuka, wajib mempunyai paling sedikit 1 anggota Dewan Komisaris
Tugas utama
bertanggung jawab atas pengawasan persero
Ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Persero apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Board Of Directors (BOD)
organ Persero yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan
Peran Direksi
badan pengurus perseroan yang paling tinggi
Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan
Direksi perseroan terikat pada kepentingan perseroan sebagai badan hukum
Tata Kelola Pengurusan Persero
Direksi selaku organ BUMN harus tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi
Akuntabilitas
Pertanggungjawaban
Kemandirian
Kewajaran
Transparansi
Fungsi Utama Direksi
Fungsi Manajemen
melakukan tugas memimpin perusahaan
Fungsi Reprentasi
mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan
Tugas utama
tugas secara kolegial untuk memimpin dan mengurus Persero sesuai dengan kepentingan dan tujuan Persero serta menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Persero.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS Simpulan
RUPS berupa rapat
kewenangan yang tersisa bersifat residual
kewenangan yang ada pada forum rapat tersebut (sebagian) dapat didelegasikan kepada organ lain
wewenang
terwujud dalam bentuk jumlah suara yang dikeluarkan dalam setiap rapat. Hak suara dalam RUPS dapat digunakan untuk berbagai maksud dan tujuan antara lain menyetujui atau menolak:
Laporan keuangan yang disampaikan oleh BOD
Pertanggungjawaban BOD
Pengangkatan dan pemberhentian anggota BOD BOC
Rencana penggabungan, peleburan,pengambilalihan
Rencana penjualan aset dan pemberian jaminan utang
Rencana pembubaran perseroan
Rencana perubahan Anggaran dasar
pengertian
lembaga yang mewadahi shareholders
kedudukan: organ perseroan yang memiliki kekuasaan tertinggi
kewenangan: memegang kewenangan yang tidak diserahkan kepada dewan direksi dan komisaris
Organ Lembaga/Badan Sui Generis
Organ PTNBH
Majelis Wali Amanat
organ tertinggi di Perguruan Tinggi yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum Perguruan Tinggi serta mengawasi pelaksanaannya
mendelegasikan fungsi penetapan norma dan kebijakan akademik Perguruan Tinggi serta pengawasan pelaksanaannya kepada SA
Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 tahun, kecuali anggota MWA yang berasal dari mahasiswa yang diangkat untuk masa jabatan 1 tahun. Pengurus MWA terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, dan 1 orang sekretaris eksekutif