Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPh pasal 22 dan PPh 23 - Coggle Diagram
PPh pasal 22 dan PPh 23
Subjek PPh 22
- Badan Usaha Tertentu
- APTM
- Produsen / Importir
- Minyak Pedagang Pengumpul
-
Objek PPh 22
- Impor dan Ekspor
- Pembayaran atas pembelian barang
- Penjualan hasil produksi kepada distributor
Saat pelunasan PPh 22
- Impor Barang Dilunasi saat Pembayaran Bea masuk
- Ekspor Komoditas Tambang dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor.
- Penjualan Hasil Produksi yang dipungut saat penjualan
Pemungut PPh 22
- Bank Devisa dan DJBC
- Bendahara Pemerintah dan KPA
- Bendahara Pengeluaran
- BUMN
Bukti pelunasan PPh 22
Bukti pemotongan pajak penghasilan yang dipungut oleh :
- Bendahara Instansi Atas Penyerahan Barang
- Wajib Pajak
- Wajib Pajak Badan
Dikecualikan PPh 22
- Impor Barang Tidak Terutang PPh
- Impor Barang Yang Dibebaskan Bea Masuk dan PPN
- Barang Untuk Keperluan Amal
- Barang Museum
Tarif PPh 22
- Atas impor:
- yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
- non-API = 7,5% x nilai impor
- yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
- Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
- Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
- Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
- Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
- Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
- Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
-
Cara menghitung PPh 22
Pada tanggal 21 Agustus 2020, PT ABC melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dengan nilai kontrak sebesar Rp20.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Bagaimana perhitungan PPh pasal 22 nya :
Nilai kontrak termasuk PPN = Rp22.000.000
DPP (100/10) x Rp22.000.000 = Rp20.000.000
PPN dipungut (10% dari DPP) = Rp2.000.000
Jadi, PPh Pasal 22 yang dipungut (1,5% x Rp22.000.000) = Rp330.000
Subjek PPh 23
- Wajib Pajak Dalam Negeri
- Badan Usaha Tetap
Cara menghitung PPh 23
- Atas dividen= 15% x bruto
= Contohnya PT. ABC membayarkan dividen 200.000.000.
Maka PPh pasal 23 dipotong 15% x 200.000.000 =30.000.000
Objek PPh 23
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Hadiah, Bonus, dll Kepada Pribadi
-
Tarif PPh 23
- Sebesar 15% dari jumlah bruto dividen, bunga, diskonto, imbalan jaminan pengembalian utang
- Sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan dan jasa yang telah dipotong PPh 21.
Pemotong Pemungut PPh 23
- Badan pemerintah
- Subjek pajak dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk usaha tetap
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya