Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SENGKETA PAJAK - Coggle Diagram
SENGKETA PAJAK
PENGERTIAN
dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan perpu pajak
sengketa antara Wajib Pajak dengan pejabat akibat dikeluarkan keputusan
UPAYA HUKUM YANG DITEMPUH
Banding
Gugatan
Keberatan
Peninjauan kembali (PK)
Saktiana Nur Isyanti P
F0320108
PENYELESAIAN
upaya administratif / peradilan tidak murni lembaga keberatan
upaya administratif lembaga yudikasi (pengadilan pajak)
KARAKTERISTIK
keputusan tata usaha negara yang dapat diajukan Banding atau Gugatan sebagai pokok sengketa
penyelesaian sengketa adalah pengadilan pajak
pihak yang bersengketa adalah WP dengan dirjen pajak
referensi hukum adalah peraturan perundang-undangan bidang perpajakan
dalam ruang lingkup administrasi
HAK DAN KEWAJIBAN
Wajib Pajak
HAK
dilakukan pemeriksaan
mengajukan upaya hukum
kelebihan pembayaran pajak
Kewajiban
mendaftarkan diri
pembayaran, pemotongan dan pelaporan
diperiksa
memberi data
FISKUS
HAK
menerbitkan surat tagihan
memeriksa dan menyegel
menerbitkan NPWP
menyidik
menerbitkan surat paksa dan penyitaan
Kewajiban
melakukan penyuluhan dan penerangan WP agar memiliki pengetahuan perpajakan