Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Penyelesaian Sengketa Pajak :!!: - Coggle Diagram
Penyelesaian Sengketa Pajak
:!!:
Pengertian Umum Sengketa Pajak
:green_cross:
Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak
:green_cross:
:fire: Banding
:check: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
:check: Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
:check: Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
:fire: Gugatan
:check: Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
:check: Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
:check: Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
:check: Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan Gugatan.
:check: Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
:fire: Keberatan
:check: diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
:check: mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
:check: 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
:check: Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
:check: diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
:forbidden: surat ketetapan pajak dikirim; atau
:forbidden: pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
:check: kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
:check: Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
:check: Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.
:check: Pengajuan permohonan keberatan tertentu dapat diajukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id
:no_entry: Ketentuan Khusus
:red_flag: Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui.
:red_flag: Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.
:red_flag: Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
:fire: Peninjauan Kembali
:check: Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
:check: Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
:check: Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.
Tugas dan Fungsi Pengadilan Pajak
:green_cross:
:pencil2: Tugas dan wewenang pengadilan pajak adalah memeriksa dan memutusa sengketa pajak.
:pencil2: Dalam hal banding, pengadilan pajak hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
:pencil2: Dalam hal gugatan, pengadilan pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, di mana yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
:pencil2: Tugas dan kewenangan pengadilan pajak juga terkait dengan pengawasan terhadap kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang pengadilan pajak, yang mana pengawasannya diatur lebih lanjut dengan keputusan Ketua Pengadilan Pajak.
:pencil2: Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, keputusan pengadilan pajak bersifat final. Artinya, putusan pengadilan pajak atas sengketa pajak tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum.
:pencil2: Pengadilan pajak memiliki kuasa untuk memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga guna keperluan pemeriksaan sengketa pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban Fiskus
:green_cross:
Hak Fiskus
:tada:
:black_flag: Menerbitkan surat paksa dan melaksanakan penyitaan
:black_flag: Melakukan penyidikan
:black_flag: Melakukan pemeriksaan dan penyegelan
:black_flag: Menerbitkan surat tagihan pajak
:black_flag: Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau melakukan pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan
Kewajiban Fiskus
:tada:
Kewajiban Umum
:fountain_pen:
:explode: Melakukan pembimbingan, penyuluhan dan penerangan kepada wajib pajak
Kewajiban Khusus
:fountain_pen:
:explode: Menerbitkan NPWP
:explode: Memberikan keputusan yang berhubungan dengan perpajakan
:explode: Merahasiakan data maupun WP
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
:green_cross:
Hak Wajib Pajak
:tada:
:recycle: Hak dalam Hal Wajib Pajak Dilakukan Pemeriksaan
:recycle: Hak untuk Mengajukan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali
:recycle: Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak
:recycle: Hak-hak Wajib Pajak Lainnya
:pen: Hak untuk Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
:pen: Hak untuk Pembebasan Pajak
:pen: Hak untuk Pengurangan PPh Pasal 25
:pen: Hak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
:pen: Hak untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
:pen: Hak untuk Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah
:pen: Hak untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran
:pen: Hak untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan
:pen: Hak Kerahasiaan
Kewajiban Wajib Pajak
:tada:
:recycle: Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan Pajak
:recycle: Kewajiban dalam Hal Diperiksa
:recycle: Kewajiban Mendaftarkan Diri
:recycle: Kewajiban Memberi Data