Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK, Novatama Ramadhan Putra F0320088 - Coggle…
PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pengertian Sengketa Pajak
Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Hal - Hal Penyebab Sengketa Pajak
Adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Namun, wajib pajak merasa tidak puas dengan kebijakan tersebut sehingga mengajukan upaya hukum yang memang diperbolehkan oleh UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Adanya perbedaan interpretasi antara WP dan Ditjen Pajak mengenai aturan perundang-undangan.
Perbedaan metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor pada negara.
Keberatan atas penetapan sanksi denda pajak.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak
Gugatan
Gugatan merupakan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan pajak yang ditagih atau terhadap keputusan yang dapat diajukan.
Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Pajak yaitu Badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagian Wajib Pajak pencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Ruang Lingkup Gugatan
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang
Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan
Banding
Upaya hukum selanjutnya yang dimiliki Wajib Pajak sesuai peraturan perundangan atas ketidakpuasannya terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak adalah permohonan banding kepada pengadilan pajak.
Ruang Lingkup Banding
Apabila Wajib Pajak tetap tidak setuju dengan materi nilai pajak dalam Surat Keputusan Keberatan, wajib pajak hanya dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku.
Keberatan
Dikategorikan keberatan apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa ketetapan jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas suatu penerimaan:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
e. Pemotongan pajak oleh pihak ketiga sesuai peraturan
Surat Keberatan oleh Wajib Pajak dapat disampaikan secara langsung, pos maupun online (e-Filing) melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan resmi.
Tanda bukti telah diterimanya Surat Keberatan berupa tanda penerimaan surat dari petugas pajak, bukti pengiriman surat melalui pos dan bukti penerimaan elektronik.
Peninjauan Kembali
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali hanya satu kali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Ruang Lingkup Peninjauan Kembali
Permohonan dapat diajukan dengan alasan :
Putusan pengadilan didasarkan pada suatu kebohongan pihak lawan berdasarkan bukti-bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana
Bukti tertulis baru yang dapat menghasilkan putusan berbeda
Bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya
Putusan yang senyatanya tidak sesuai peraturan perundangan
Novatama Ramadhan Putra
F0320088