Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23, PPh 23 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak …
PAJAK PENGHASILAN
PASAL 23
PPh 23
: Pajak yang dipotong atas penghasilan yg diterima WP dalam negeri (OP dan badan) dan bentuk usaha tetap yang berasal dr modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yg dipotong PPh 21
Pemotong PPh 23
Badan pemerintah
Subjek pajak badan dalam negeri
Penyelenggara kegiatan
Bentuk usaha tetap
Perwakilan perusahaan di LN lainnya
OP sebagai WP dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemotong PPh 23, yaitu
akuntan, arsitek, dokter, PPAT, kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas
OP yg menjalankan usaha menyelenggarakan pembukuan atau pembayaran berupa sewa
Subjek Pajak
(Penerima ph yang dikenai PPh 23)
WP dalam negeri (OP dan badan)
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Objek Pajak
(Ph yang dikenakan PPh 23)
dividen
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dg jaminan pengembalian utang
royalti
hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yg telah dipotong PPh; penghasilan yg diterima WP dalam negeri OP berasal dari penyelenggara kegiatan.
perbedaan dg PPh 21: utk PPh 23, WP bisa WP dalam negeri OP maupun badan
sewa dan ph lain sehubungan dg penggunaan harta, kecuali yg berhubungan dg penggunaan harta yg telah dikenai PPh pasal 4 ayat 2 UU PPh
imbalan sehubungan dg jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan lainnya selain jasa yg telah dipotong PPh 21
dan jasa lain yg dikenakan PPh 23 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03.2015
Ph yg dikecualikan dari
pemotongan PPh 23
penghasilan yg dibayar/terutang ke bank
sewa yg dibayarkan/terutang sehubungan sewa guna usaha dg hak opsi
dividen/bagian laba yg diterima/diperoleh PT sbg WP dalam negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dari penyertaan modal pada bahan usaha yg didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dg syarat
dividen berasal dr cadangan laba yang ditahan
bagi PT, BUMN, dan BUMD yg menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yg memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yg disetor
bagian laba yg diterima/diperoleh anggota CV yg modalnya tidak terbagi atas saham2, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyrtaan kontrak investasi kolektif
sisa hasil usaha koperasi yg dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
penghasilan yg dibayar/terutang kepada badan usaha atas jasa keungan yg berfungsi sbg penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
Menghitung PPh 23
Tarif 15%
untuk ph berupa:
dividen
bunga
royalti
hadiah, bonus, dan penghargaan lain yg tidak dipotong PPh 21
Tarif 2%
utk ph berupa:
sewa
imbalan jasa yg tidak dipotong PPh 21
Dasar pengenaan pajak
DPP dalam PPh 23 adalah jumlah bruto penghasilan berupa jumlah dividen, bunga, royalti, hadiah penghargaan, bonus, sewa, dan imbalan jasa lain (tidak termasuk PPN)
PPh 23 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak = Jumlah Bruto Penghasilan