Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK - Coggle Diagram
PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
PENGERTIAN
Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak dengan pejabat berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Banding
Gugatan
Keberatan
Peninjauan kembali
HAK WAJIB PAJAK
Hak mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus
Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT)
Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT
Hak untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak
Hak mengajukan keberatan atau banding
KEWAJIBAN
WAJIB PAJAK
Kewajiban membayar atau menyetor pajak
Kewajiban membuat pembukuan dan/atau pencatatan
Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Kewajiban menaati pemeriksaan pajak
Kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
Kewajiban untuk mendaftarkan diri
Kewajiban membuat faktur
HAK FISKUS
Menerbitkan Surat Tagihan Pajak
Melakukan pemeriksaan dan penyegelan
Menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan
Melakukan penyidikan
Menerbitkan Surat Paksa dan melaksanakan penyitaan
KEWAJIBAN
FISKUS
Menerbitkan surat ketetapan pajak
Merahasiakan data Wajib Pajak
Melakukan penyuluhan kepada Wajib Pajak
FUNGSI DAN PERAN PENGADILAN PAJAK
Menyelesaikan gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan yang dapat diajukan gugatan
Menyelesaikan Banding atas sengketa Pajak
Melaksanakan pengawasan terhadap Kuasa
Hukum